Anggota DPR Bisa Pulang Kampung Naik Angkutan Umum Asal untuk Tugas

Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi angkutan umum agar bisa beroperasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 14:15 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan yang mengizinkan angkutan umum beroperasi kembali.  Aturan ini merupakan turunan dan panduan teknis dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi angkutan umum tersebut agar bisa beroperasi.  Salah satu syarat tersebut adalah perjalanan bukan untuk mudik.

Budi Karya mengatakan, dalam aturan ini juga memberi lampu hijau kepada pejabat negara termasuk anggota DPR untuk menggunakan angkutan umum. Namun penggunakan tersebut dengan tujuan terkait pekerjaan bukan mudik.

"Jadi, rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik. Saya sampaikan bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement (mobilitas) sesuai tugasnya," kata Budi Karya saat menggelar rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2020).

Budi Karya mengatakan, keputusan yang memperbolehkan angkutan umum untuk beroperasi kembali ini bagian dari penjabaran lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

 

Tak Cuma Pejabat Negara

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tak hanya pejabat negara yang bertugas, tenaga kerja di bidang logistik pun diperkenankan menggunakan transportasi umum dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan logistik. Keputusan tersebut, sebagai tidak lanjut atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tertuang dalam surat resmi berisi permintaan distribusi logistik tetap diizinkan selama adanya larangan mudik lebaran 2020.

"Secara kebetulan Pak Menko (Airlangga) memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi. Kami akan melakukan segala effort agar PT ASDP, PT Pelni menjangkau daerah yang tidak bisa dijangkau dibantu dengan kapal," jelasnya.

Lebih lanjut Budi menyebut, Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menggandeng BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk menentukan kriteria yang berhak menggunakan moda transportasi umum tersebut selama larangan mudik belum dicabut pemerintah.

"Jadi, beruntunglah Bapak-bapak anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara, saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya