Biar Tak Bingung, Menhub Siap Jelaskan Aturan Pembatasan Mudik

Menhub mengaku kebingungan masyarakat tentang larangan mudik karena tingkat pemahamannya rendah

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2020, 19:16 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 16:45 WIB
Menhub - DPR Bahas Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Destinasi Wisata
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Rapat membahas persiapan infrastruktur dan transportasi pendukung di lima destinasi prioritas wisata nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tak menampik terbitnya berbagai surat edaran (SE) terkait tata cara operasional pengguna transportasi umum membuat kebingungan di tengah masyarakat. Namun, pada intinya seluruh SE mempunyai tujuan yang sama, apabila masyarakat memahaminya.

"Surat Edaran yang lebih detil ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Masih banyak confuse, tetapi Insyaallah yang akan datang ini makin membaik," kata Menhub saat menggelar rapat virtual bersama Komisi V DPR RI , Senin (11/5/2020).

Dia menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi, moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.

Terkait munculnya polemik pada tataran masyarakat, lebih diakibatkan oleh rendahnya tingkat pemahaman larangan aturan mudik lebaran.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengintensifkan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi seluruh masyarakat bahwa tidak ada kelonggaran mengenai aturan mudik.

"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," lanjut dia.

Menhub menambahkan, selain memiliki fungsi teknis untuk memastikan aturan larangan mudik dapat dilaksanakan. Pihaknya juga bertanggungjawab mengelola operasional transportasi umum sesuai SE yang berlaku.

 

 

Beroperasi Kembali

Menhub Budi Karya Hadiri Peluncuran Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sambutan serta pengarahan saat Launching Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di Gedung Inkoppol, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menhub Budi Karya menyatakan bahwa moda transportasi akan mulai beroperasi pada 7 Mei 2020. Pihaknya kini tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020.

Dilansir dari Liputan6.com, regulasi tersebut nantinya akan memuat ketentuan tentang kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Tetapi, Menhub Budi menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan lah relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5) dikutip dari Liputan6.com.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," imbuhnya

Menhub Budi menambahkan bahwa nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya meliputi penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," terangnya.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya