Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengizinkan operasional moda transportasi darat, laut, dan udara di tengah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.
Kendati begitu, pemerintah menerapkan kriteria khusus bagi masyarakat yang diizinkan menggunakan transportasi umum di tengah pandemi corona Covid-19 ini. Mereka yang hendak bepergian harus memenuhi syarat yang ketat.
Baca Juga
"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Advertisement
Pemeriksaan ketat sudah mulai diterapkan sejak pembelian tiket angkutan umum.
"Saat beli tiket juga sudah harus memperlihatkan syarat-syaratnya. Beli tiket langsung di operator, tidak melalui travel agent," ungkap Adita.
Pengawasan ketat juga dilakukan oleh tim gabungan kepada terhadap calon penumpang transportasi umum hingga berangkat.
"Tim gabungan yang akan melakukan tindakan jika ada pelanggaran. Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Pemda, Kemenhub, dan lain-lainnya," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bukan untuk Mudik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan aturan turunan dan teknis dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 mulai diberlakukan Kamis (7/5). Aturan ini mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan penumpang bukan mudik.
"Rencana semua moda transportasi mulai beroperasi besok (hari ini) 7 Mei. Dengan catatan penumpang tidak boleh dengan tujuan mudik," kata dia dikutip Kamis (7/5/2020).
Budi menjelaskan penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kembali beroperasional melayani masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas atau bukan mudik. Namun, dalam operasionalnya sesuai dengan tata cara protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menggandeng Tim Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh moda transportasi melaksanakan protokol kesehatan bagi penggunanya.
Di samping itu, seluruh petugas layanan transportasi juga diharuskan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen terhadap calon penumpang sesuai sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020.
"Seperti surat perjalanan dinas dari perusahaan harus tersedia. Untuk memastikan penumpang tidak akan mudik," lanjutnya.
Lebih jauh, rencana operasional seluruh moda transportasi akan melayani sejumlah rute di wilayah Tanah Air termasuk kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun daerah terjangkit atau berstatus Zona Merah.
Advertisement