Kemenkop Gandeng Platform Digital Beri Bantuan Hukum Usaha Terimbas Corona

Tidak semua pelaku UMKM memiliki akses atau referensi mengenai hukum.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 17:00 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM gandeng platform digital Justika.com untuk beri bantuan hukum bagi Koperasi dan UKM terdampak Covid-19

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan menyampaikan apresiasinya kepada Justika.com yang bersedia memberikan bantuan hukum kepada pelaku UMKM secara cuma-cuma, utamanya dalam rangka membantu UMKM yang terimbas Covid-19.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada rekan-rekan, terutaama pihak Justika, dan juga pihak terkait lainnya yang juga dengan keikhlasan dan sukarela membantu kehidupan UMKM nasional kita," ujarnya dalam Peluncuran Layanan Konsultasi Hukum Dalam Jaringan bagi UMKM Terdampak Covid-19, Senin (11/5/2020).

Menurut Rully, salah satu persoalan yang kerap dihadapi adalah yang berkaitan dengan hukum, dimana tidak semua pelaku UMKM memiliki akses atau referensi mengenai hukum yang berlaku untuk menunjang kelancaran dan perkembangan usaha mereka. Sehingga, dengan adanya layanan ini, Rully sangat berterima kasih kepada pihak pelaksana.

"Dari hati tyang sangat mendalam, saya ucapkan terimakasih atas keterlibatan semua pihak yang bersaedia memperhatikan masalah ini secara serius dan mau mendampingi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di dalam menghadapui persaingan yang semakin tidak mudah," kata dia.

Bersifat Sukarela

BRI membantu para pelaku UMKM
BRI memberikan bantuan ke UMKM dalam bentuk KUR.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, CEO Justika, Melvin Sumapung menjelaskan bahwa program ini memang bersifat sukarela atau istilah hukumnya adalah Pro Bono.

"Justika.com memfasilitasi para advokat sesuai dengan keahliannya, ingin turut serta untuk membantu para koperasi dan UKM yang terdampak Covid-19 secara gratis, atau Pro Bono," ujarnya.

Dalam latform ini, kata Melvin, pelaku Koperasi dan UKM dapat mengakses secara gratis layanan konsultasi hukum dari para advokat dalam bentuk pesan singkat digital atau chat.

"Rencananya, kerjasama ini-pun akan kami lanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum melalui telfon serta konsultasi dan pengurusan keringanan perizinan UMKM apabila dirasa membutuhkan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya