Pengusaha Beberkan Alasan Terpaksa PHK Pekerja di Tengah Pandemi Corona

Kadin sebelumnya telah memperhitungkan adanya penambahan stimulus sebesar Rp 1.600 triliun guna menjaga roda perekonomian.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mei 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 08:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memaparkan sejumlah alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, alasan pertama yakni lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kedua adalah keterbatasan bantuan modal. Ketiga keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).

Untuk dunia usaha, ia menambahkan, opsi non-stimulus yang dapat dilakukan yakni dengan melalukan efisiensi berbagai post pengeluaran perusahaan yang bersifat non-esensial atau masih bisa ditunda.

"Mencari pinjaman usaha baru/investasi baru dengan penjualan saham/menggadaikan asset perusahaan, restrukturisasi perusahaan dalam skala besar serta melakukan alih produksi dan pasar," bebernya.

 

Stimulus

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja menunggu bus Trassnjakarta di Halte Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun demikian, Shinta menyatakan, tanpa stimulus tambahan dari pemerintah maka cepat atau lambat kinerja perusahaan akan lebih tertekan lagi.

"Memang sudah ada beberapa stimulus yang pemerintah keluarkan, hanya saja realisasinya tidak lancar dan diperlukan jumlah stimulus yang lebih besar saat ini," sambungnya.

Kadin sendiri sebelumnya telah memperhitungkan adanya penambahan stimulus sebesar Rp 1.600 triliun guna menjaga roda perekonomian.

Jumlah tersebut hampir empat kali lebih besar dari nilai anggaran yang pemerintah gelontorkan, yakni Rp 405,1 triliun.

"Tidak hanya dari segi demand (market, sektor riil) namun juga memperhatikan stimulus dari segi supply yaitu perbankan, terutama untuk dapat melancarkan penyaluran modal dengan bunga yang rendah bagi sektor-sektor riil yang terdampak," tutur Shinta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya