Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memaparkan sejumlah alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, alasan pertama yakni lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kedua adalah keterbatasan bantuan modal. Ketiga keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Untuk dunia usaha, ia menambahkan, opsi non-stimulus yang dapat dilakukan yakni dengan melalukan efisiensi berbagai post pengeluaran perusahaan yang bersifat non-esensial atau masih bisa ditunda.
"Mencari pinjaman usaha baru/investasi baru dengan penjualan saham/menggadaikan asset perusahaan, restrukturisasi perusahaan dalam skala besar serta melakukan alih produksi dan pasar," bebernya.
Stimulus
Namun demikian, Shinta menyatakan, tanpa stimulus tambahan dari pemerintah maka cepat atau lambat kinerja perusahaan akan lebih tertekan lagi.
"Memang sudah ada beberapa stimulus yang pemerintah keluarkan, hanya saja realisasinya tidak lancar dan diperlukan jumlah stimulus yang lebih besar saat ini," sambungnya.
Kadin sendiri sebelumnya telah memperhitungkan adanya penambahan stimulus sebesar Rp 1.600 triliun guna menjaga roda perekonomian.
Jumlah tersebut hampir empat kali lebih besar dari nilai anggaran yang pemerintah gelontorkan, yakni Rp 405,1 triliun.
"Tidak hanya dari segi demand (market, sektor riil) namun juga memperhatikan stimulus dari segi supply yaitu perbankan, terutama untuk dapat melancarkan penyaluran modal dengan bunga yang rendah bagi sektor-sektor riil yang terdampak," tutur Shinta.
Advertisement