Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang dimulai pada 22 Mei 2020, menjadi 28 hingga 31 Desember 2020.
Dengan demikian, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN tetap bekerja pada 22 Mei 2020.
Baca Juga
“Dalam rapat yang singkat menetapkan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. Jadi ASN dan pegawai BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak cuti bersama, diganti hari lain,” kata Muhadjir Effendy dikutip dari Antara, Kamis (21/5/2020).
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada 22, 26, dan 27 Mei 2020. Kemudian, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun untuk meminimalkan risiko penularan virus Corona.
Muhadjir memperkirakan pada akhir tahun risiko penularan COVID-19 sudah menurun, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama Idul Fitri.
Bisa Direvisi Kembali
Namun, pemerintah masih membuka kemungkinan untuk merevisi kembali jadwal cuti Idul Fitri, dari akhir tahun menjadi akhir Juli 2020 atau sekitar perayaan Idul Adha.
Hal itu bisa terealisasi jika tingkat penularan COVID-19 pada Juli 2020 sudah menurun. Pemerintah akan menggelar rapat kembali mengenai cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada akhir Juni 2020.
“Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni 2020, akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Idul Adha, yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah itu,” ujar Muhadjir.
Advertisement