Menko PMK Sebut Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Desember, Evaluasi Juni

Sesuai arahan Presiden Jokowi, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2020, 00:21 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 00:21 WIB
Menko PMK Gelar Rapat Bahas Jaminan Kesehatan Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan) saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Rapat tertutup tersebut membahas program jaminan kesehatan nasional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tidak ada perubahan. Cuti tetap pada 28-31 Desember 2020.

"Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," ujar Muhadjir, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.

Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.

"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha," jelas Muhadjir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

22 Mei tidak cuti bersama untuk ASN

Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menyiapkan strategi-strategi yang digunakan untuk menangani wabah penyakit dari virus Sars COV-2 dalam dalam webinar bertajuk 'Leadership in the Time of Pandemic Crisis', Rabu (6/5/2020). (Dok Kemenko PMK)

Dia menuturkan, untuk 22 Mei 2020 tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Dengan demikian libur Idul Fitri hanya tanggal merah Minggu-Senin 24-25 Mei.

"Jadi rapat menetapkan bahwa (hari Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain," pungkas Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya