Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan 3 tiga jenis bantuan kepada BUMN. Adapun ketiganya, adalah bantuan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), dana talangan, dan pembayaran utang atau kompensasi.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan bantuan yang diberikan dalam bentuk PMN kepada perusahaan plat merah di 2020 mencapai Rp 25,27 triliun.
PMN diberikan kepada 4 BUMN. Pertama PT Hutama Karya, mendapatkan PMN Rp 7,5 triliun dari sebelumnya Rp 3,5 triliun, sehingga total Rp 11 triliun.
Advertisement
"Hutama Karya itu terima tambahan Rp 7,5 triliun untuk bangun tol Trans Sumatera, jadi dananya betul-betul dipakai untuk bangun jalan tol Trans Sumatera," jelas dia, Jumat (5/6/2020).
Kedua, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mendapatkan PMN sebesar Rp 6 triliun untuk program penjaminan kredit modal kerja darurat. BPUI akan mendapat PMN nontunai Rp268 miliar.
"BPUI ini penjamin KUR dan UMKM karena kita tahu bahwa ini anggaran yang harus dijaga untuk menjamin KUR dan UMKM. Nah ini sebesar Rp6 triliun," tambah dia.
Ketiga, PT Permodalan Nasional Madani akan mendapatkan tambahan PMN dari Rp 1 triliun menjadi Rp 2,5 triliun. Tujuannya untuk penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) dan kredit mekaar dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.
Kemudian keempat, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) mendapatkan dukungan PMN Rp 500 miliar.
"Ini adalah anggaran yang diterima melalaui APBN langsung kepada 4 BUMN dan program jelas untuk apa saja," jelas dia.
Â
Bentuk Lainnya
Adapula bantuan diberikan pemerintah melalui dana talangan. Dana talangan ini merupakan bentuk penjaminan dari pemerintah kepada BUMN agar perusahaan bisa melakukan penjaminan kredit pinjam uang kepada pihak lain. Adapun total bantuan untuk dana talangan tahun ini mencapai Rp 19,65 triliun.
Terdapat 5 BUMN yang mendapatkan dana talangan ini yakni PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Perumnas Rp 65 miliar, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan PT PN Rp 4 triliun.
"Jadi itu adalah bukan uang cash APBN yang dipakai untuk langsung kepada BUMN tersebut tapi pinjaman dari pemerintah kepada Garuda KAI Peurmnas, PT PN, Krakatau Steel, dan dia harus dikembalikan lagi apakah nanti dia lewat SMI perbankan dan sbegaianya," jelas dia.
Selanjutnya untuk pencairan kompensasi atau pembayaran utang pemerintah akan mencairkan mencapai Rp 108,48 triliun. Adapun utang tersebut berasal dari 7 perusahaan.
Dia merincikan total utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) mencapai Rp 48,46 triliun. PT Pertamina Persero Rp 40 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT KAI Persero Rp 30 miliar, PT Pupuk Indonesia Rp 6 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, dan Bulog Rp 56 miliar.
"Jadi ada 3 mekanisme yang diberikan kepada BUMN yang satu utang, satu PMN aritnya modal langsung yang dikasih pemrintah, dan ketiga lebih kepada jaminan saja. jadi BUMN ini harus mencari utangan dan pemerintah menjadi penjaminnya. Jadi bukan APBM yang diterima BUMN baru dipakai yang lain-lain," tandas dia.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement