Relaksasi Kapasitas Penumpang Belum Bisa Gairahkan Industri Penerbangan

Seluruh stakeholder industri penerbangan mulai dari bandara, maskapai, Airnav dan lainnya harus terus menerapkan protokol kesehatan.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Jun 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2020, 18:15 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan relaksasi kapasitas penumpang transportasi memberi angin segar untuk pelaku industri, tak terkecuali di industri penerbangan. Dengan kapasitas penumpang yang ditingkatkan jadi 70 persen, kesempatan industri penerbangan untuk bangkit semakin terbuka lebar.

Namun, bukan hanya itu poin pentingnya. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengatakan, setidaknya ada 2 tantangan yang masih harus dihadapi pelaku industri ke depannya.

"Pertama itu bagaimana menurunkan penyebaran Covid-19. Kalau tiap hari naik, dari 1.000 jadi 2.000, saya pikir campaign apapun yang kita buat agar orang traveling akan terpengaruh oleh nuansa bagaimana Kemenkes menekan penurunan Covid-19," kata Denon dalam diskusi online, Selasa (9/6/2020).

Lanjut Denon, sebenarnya masyarakat Indonesia sudah memiliki kesadaran akan berbahayanya virus ini jika penularan terus terjadi. Hal itu lah yang harus terus didorong karena angka penyebaran Corona berpengaruh ke cepat atau lambatnya industri penerbangan bangkit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jaminan Rasa Aman

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lalu yang kedua ialah pemberian jaminan rasa aman oleh penyelenggara pariwisata, khusus untuk mendorong para traveler kembali bepergian. Baik maskapai, hotel, tempat wisata dan entitas lainnya harus memberikan jaminan tersebut agar masyarakat mau kembali melakukan traveling, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Misalnya, kalau mau ke Bali jalan-jalan, atau tugas ke Balikpapan, dalam kaitan tersebut, masyarakat akan memilih maskapai mana yang memberi rasa aman. Nah, kepercayaan yang diberikan masing-masing entitas ini berpengaruh ke masyarakat, karena mereka nanti merasa yakin akan aman sampai ke tempat tujuan," jelasnya.

Tak lupa juga, seluruh stakeholder industri penerbangan mulai dari bandara, maskapai, Airnav dan lainnya harus terus menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tapi dilakukan bukan cuma semata-mata memenuhi aturan, tapi juga menjaga agar potensi penularan bisa tertekan," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya