Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Aturan tersebut turut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bekerja di wilayah Jabodetabek. Bagi PNS yang masuk ke kantor (Work From Office/WFO), maka yang bersangkutan akan dikenakan sistem kerja untuk dua gelombang (shift).
Khusus untuk PNS wanita, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah memandatkan agar seluruhnya mengisi jam kerja pada shift pertama.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi ASN yang wanita, tetap kita minta ditugaskan pada shift yang pertama," ujar Menteri Tjahjo dalam sebuah siaran video, Senin (15/6/2020).
Sistem kerja dua gelombang ini akan terpisah jarak waktu 3 jam. Shift 1 akan dimulai antara pukul 07.00 dan 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara shift 2 berlangsung sejak pukul 10.00-18.00 WIB.
Adapun perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50:50. Selain itu, pembagian waktu yang terbagi dalam dua gelombang tersebut hanya berlaku untuk Senin sampai dengan Jumat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Transportasi di Jam Sibuk
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, Kementerian PANRB juga telah mencermati hasil survey seputar tingkat kepadatan di sarana dan prasarana transportasi selama waktu sibuk jam kerja.
"Dari data yang ada, memang tidak sepenuhnya mayoritas dari ASN. Tapi Kementerian PANRB merespon dan akan menjabarkan yang telah menjadi keputusan dan surat edaran daripada Gugus Tugas ini," tuturnya.
Advertisement