Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengatur sistem kerja shift untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta pegawai BUMN dan swasta dalam masa new normal.
Sistem kerja shift tersebut akan diatur dalam surat keputusan dari tiga kementerian berbeda, yakni Kementerian PANRB, Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah sepakat untuk membagi jam kerja ke dalam dua shift.
Advertisement
"Kami akan segera mengeluarkan surat keputusan dan sepakat ada sistem kerja shift, shift pertama dan shift kedua," jelas Tjahjo.
Khusus untuk PNS, ia menambahkan, kebijakan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) Menteri PANRB. "Pekan depan semoga bisa keluar," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Dibahas
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, skema jam kerja PNS saat new normal saat ini belum final dan masih dibahas dengan instansi pemerintah terkait.
"Belum diputuskan, masih dibahas," ungkap Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).
Senada, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian juga mengutarakan, aturan tersebut saat ini masih berbentuk draft dan akan diluncurkan dalam bentuk SE Menteri PANRB.
"Sesuai info yang diterima, nantinya kemungkinan besar bentuknya SE, tapi substansinya masih dalam pembahasan mendalam," ujar Andi.
Advertisement