Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN per minggu ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Mereka akan mulai bekerja pukul 08.00, lebih lambat dari jam normal yang biasanya dimulai pukul 07.30.

oleh Septian Deny Diperbarui 23 Feb 2025, 08:05 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2025, 08:05 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Gambar Pegawai Negeri Sipil. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan pada jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka.

Aturan baru ini mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu selama Ramadhan, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian. Dengan langkah ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah di bulan suci.

Selain itu, instansi yang memiliki sistem kerja berbeda akan mendapatkan ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat berkontribusi secara optimal selama bulan Ramadhan.

Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025, berikut adalah rincian lengkap yang perlu dicermati.

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Menurut informasi yang dirilis oleh Antara pada Miinggu (23/2/2025), keputusan resmi mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan masih menunggu kepastian. Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan jam kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Selama bulan Ramadhan, total jam kerja PNS per minggu akan menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. ASN akan mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat, yang lebih siang dibandingkan dengan jam kerja normal yang dimulai pada pukul 07.30.

Selain itu, waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.

Detail Jadwal Kerja PNS

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas di Balaikota, Jakarta, pada Senin (10/6/2019). Mereka kembali bekerja di instansi masing-masing setelah libur.... Selengkapnya

Berikut adalah detail mengenai perubahan jam kerja: Jam masuk kerja akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, yang lebih lambat dibandingkan dengan hari-hari biasa. Waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, di mana untuk hari Senin hingga Kamis, durasinya adalah 30 menit, sedangkan pada hari Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit.

Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk "memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa" dan "membantu menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama Ramadhan." Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung ASN dalam menjalankan kewajiban mereka sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Namun, perlu dicatat bahwa penyesuaian ini tidak berlaku untuk TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan. Mereka memiliki sistem kerja khusus yang mengikuti aturan masing-masing instansi, sehingga tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan mereka.

Jumlah Hari dan Jam Kerja PNS

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pada hari Senin, 9 Mei 2022, pegawai negeri sipil (PNS) menjalankan tugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta. Pemprov DKI tetap memberlakukan batasan kapasitas maksimal sebesar 75 persen.... Selengkapnya

Jumlah hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan mungkin akan mengalami perubahan jika ada kebijakan baru dari pemerintah. Saat ini, keputusan resmi mengenai hal ini masih dalam proses penantian.

Di sisi lain, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah telah mengatur hari libur dan cuti bersama bagi ASN. Dalam dokumen Keppres tersebut, cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 Hijriah telah ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal 1446 Hijriah diperkirakan akan berlangsung pada hari Senin, 31 Maret 2025.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya