Jam Kerja PNS saat Ramadan 2025 Ikuti Perpres 21/2023, Seperti Apa?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 28 Feb 2025, 16:39 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 16:39 WIB
Jam Kerja PNS saat Ramadan 2025 Ikuti Perpres 21/2023, Seperti Apa?
Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk Ramadan 2025.(Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk Ramadan 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dengan ada Perpres Nomor 21/2023 tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan.

"Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres Nomor 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN," ujar Menpan RB Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/2/2025).

Dalam Perpres telah disebutkan, jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

"Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Rini.

Tak Berlaku untuk TNI/Polri

Jelang Pilkada Depok, Ribuan TNI-Polri Disiagakan
Apel pasukan TNI Polri yang akan bertugas melakukan pengamanan TPS di Balai Kota Depok, Senin (7/12/2020). (Foto: Liputan6/Dicky Agung Prihanto)... Selengkapnya

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menpan RB.

Adapun ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, sebagaimana ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. 

Kemudian, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta PNS di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Juga untuk pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

Boleh Makan/Minum di KRL

Usulan Perubahan Tarif Kereta Commuter Line Berdasarkan Kemampuan
Penumpang berada di dalam rangkaian KRL di Stasiun KRL Commuter Line Sudirman, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan, hingga saat ini, kenaikan tarif Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) masih dalam pembahasan antara KCI dan pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Aturan pengecualian selama bulan suci Ramadhan juga diterapkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter. Dengan memperbolehkan penumpang KRL Commuter Line berbuka puasa lewat makanan dan minuman ringan di dalam kereta selama bulan Ramadan 2025.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan, penumpang KRL Commuter Line yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan makan dan minum secukupnya saat memasuki waktu berbuka puasa. 

"Untuk berbuka puasa di dalam Commuter Line, pengguna diimbau untuk berbuka dengan makanan dan minuman ringan secara tidak berlebihan, serta menghindari makanan atau minuman yang berbau menyengat demi kenyamanan bersama," ungkapnya secara terpisah.

Pengguna Commuter Line juga diminta untuk disiplin dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Dengan tidak membuang sampah sembarangan, termasuk sampah bekas kemasan makanan dan minuman saat berbuka puasa di dalam kereta. 

"Penumpang diimbau membawa kembali sampahnya dan membuangnya di tempat sampah di stasiun tujuan," pinta Joni. 

Joni menambahkan, petugas akan menginformasikan waktu berbuka puasa, baik di dalam KRL Commuter Line maupun di area stasiun. Selain itu, KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station atau dispenser air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna dengan menggunakan tempat minum sendiri.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya