Bank BUMN Dilarang Gunakan Dana Rp 30 Triliun dari Pemerintah untuk Beli SBN

Bank BUMN Dilarang Gunakan Dana Penempatan Pemerintah Rp 30 Triliun untuk Beli Surat Berharga

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 16:20 WIB
30 Wajib Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sambutan saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 Wajib Pajak (WP) di Jakarta, Rabu (13/3). Acara ini mengambil tema 'Sinergi Wujud Cinta Negeri'. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi- Ma'ruf akan menempatkan dana sebesar Rp30 triliun untuk di bank umum. Adapun pada tahap awal dana tersebut akan ditempakan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

"Untuk dana pertama ini Rp30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempakan di bank Himbara. Masing-masint akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai ratas di Jakarta, Kamis (24/6/2020).

Sri Mulyani menjelaskan penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.

"Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara untuk menteri keuangan diwakili oleh direktur jenderal perbendaharaan," jelas Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Bisa Digunakan untuk Beli SBN

DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan aturan ini, Bendahara Negara akan bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral untuk dipindahkan ke bank umum nasional. Tujuannya adalah mendorong agar ekonomi dan sektor riil kembali pulih.

Meski begitu, pemepatan dana pemerintah di bank umum ini tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi dan pembelian valuta asing (valas). Pemerintah dan BI akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ini.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya