Jamur Enoki Dimusnahkan Kementan, Importir Tak Dapat Uang Pengganti

Jamur enoki yang dimusnahkan seluruhnya dimiliki oleh Green Box, baik yang diedarkan secara langsung maupun produk olahannya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Jun 2020, 17:10 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 17:10 WIB
Jamur Enoki
Jamur Enoki (photo by unsplash.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Green Box Fresh Vegetables harus menerima risiko 1.633 karton jamur enoki dengan berat 8.165 kg yang didatangkan dari Green Co Ltd asal Korea Selatan harus dimusnahkan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan). PT Green Box Fresh Vegetables merupakan perusahana importir jamur tersebut. 

Pemusnahan itu dilakukan pasca adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang menyatakan jamur enoki asal Koreal Selatan berbahaya lantaran tercemar bakteri Listeria Monocytogenes.

Konsumsi jamur enoki telah menyebabkan adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) pada rentang waktu Maret-April 2020 di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menyatakan, pemerintah tidak memberikan dana pengganti sepeserpun kepada Green Box atas aksi pemusnahan tersebut.

"Ya tidak ada uang pengganti. Itu kan sudah jadi tanggung jawab Green Box yang mengimpor jamur enoki dari Korea Selatan," tegas Agung saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (26/6/2020).

Agung menuturkan, jamur enoki yang dimusnahkan tersebut seluruhnya dimiliki oleh Green Box, baik yang diedarkan secara langsung maupun produk olahannya.

Selain itu, ia juga meminta importir lainnya agar tidak mengedarkan jamur terlebih dahulu, dan meminta agar produknya didaftarkan ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Lebih lanjut, Agung juga menyarankan para konsumen yang hendak mengkonsumsi jamur enoki untuk memasaknya dengan suhu minimum 75 derajat Celcius agar mematikan bakteri yang ada.

"Direbus sebelum dikonsumsi. Bakteri Listeria kan bakal mati kalau dimasak di suhu 75 derajat," imbuh Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bakteri Listeria pada Jamur Enoki Sebabkan KLB di 3 Negara Ini

Jamur Enoki
Jamur Enoki (photo by unsplash.com)

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan telah menarik dan memusnahkan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan. Itu terkait dugaan jika bahan pangan ini tercemar bakteri Bakteri Listeria Monocytogenes. 

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2020) mengakui jika di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

Ternyata, langkah Indonesia memastikan keamanan pangan ini berdasarkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO.

Laporan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.

Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.

Hal itu mengingat adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya