Denda KPPU ke Grab Tak Ganggu Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

KPPU menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan PT TPI.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2020, 18:10 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 13:45 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda hingga Rp 29,5 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Keputusan ini dinilai tidak akan berdampak bagi calon investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Pengamat Hukum Bisnis Dhita Wiradiputra menilai pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha tersebut memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya tidak melihat itu (akan menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dia pun mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan. Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut.

“Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar Akibat Dugaan Diskriminasi ke Mitra Pengemudi

10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu
10 Fakta Terbaru Tentang Grab SuperApp yang Perlu Kamu Tahu

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Mengutip siaran resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4 dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.  

Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

"Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut," jelas KPPU. 


Perjanjian Kerja Sama

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab Indonesia selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari lengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab Indonesia terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU.

Terkait hal ini, Majelis Komisi memeritahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya