Nasib Pengusaha Restoran Akibat Pandemi, Merugi hingga Kehabisan Modal

Restoran yang beroperasi di dalam mall mengalami beban operasional yang besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 15:10 WIB
[Fimela] ilustrasi restoran
ilustrasi restoran | pexels.com/@kaboompics

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya industri makanan dan minuman. Beroperasinya kembali sejumlah mall diharapkan mampu membuat roda ekonomi kembali bergerak.

Sayangnya, secara umum kondisi industri restoran bernasib sama dengan industri perhotelan. Sektor restoran juga mengalami kerugian keuangan, kehabisan modal kerja dan memiliki beban utilitas yang tinggi.

"Restoran juga mengalami kerugiaan keuangan, kehabisan modal kerja, beban utilitas yang tinggi dan kesulitan keuangan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kata Hariyadi Sukamdani dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (14/7).

Restoran yang beroperasi di dalam mall mengalami beban operasional yang besar. Sebab banyak mall yang sulit memberikan potongan sewa ruangan sesuai kemampuan cash flow penyewa.

Jumlah pengunjung restoran juga masih rendah. Padahal sektor restoran sudah memiliki panduan umum penerapan protokol kesehatan.

Akibatnya, sebagian restoran kini mulai fokus melakukan penjualan produk secara daring. Selain itu, beberapa bahan baku impor seperti gula bawang putih, dan susu mulai mengalami kelangkaan.

"Beberapa bahan baku impor seperti gula, bawang putih dan susu mulai mengalami kelangkaan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panduan Protokol Kesehatan Hotel dan Restoran Diterbitkan, Seperti Apa?

Restoran
Ilustrasi restoran (iStockphoto)​

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akhirnya menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran.

Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

“Oleh karena itu, perlu ada buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran,” ujar dia seperti melansir Antara, Selasa (14/7/2020).

Penyusunan buku panduan protokol kesehatan juga melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus.

Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.

Kemudian membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis. 

Serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Panduan Khusus

Ilustrasi Restoran
Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash)

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.

Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata.

Dengan adanya buku panduan ini, Menparekraf Wishnutama Kusubandio berharap dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan serta dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.

Bagi para pelaku parekraf yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat mengakses link https://www.kemenparekraf.go.id/post/panduan-pelaksanaan-kebersihan-kesehatan-keselamatan-dan-kelestarian-lingkungan-untuk-sektor-parekraf. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya