LPEI Beroperasi Terbatas Meski Kantor Tutup Karena Karyawan Positif Covid-19

LPEI tetap beroperasi secara terbatas meski kantor pusatnya terkena lockdown.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Jul 2020, 14:48 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 14:45 WIB
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank resmi menutup sementara operasional kantor pusat yang bertempat di Prosperity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Itu lantaran adanya sejumlah karyawan yang terdeteksi positif virus corona (Covid-19).

Penutupan dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 25 Juli 2020.

Namun demikian, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyatakan, LPEI tetap beroperasi secara terbatas meski kantor pusatnya terkena lockdown.

"Kami memberlakukan operasional dalam skala minimum sehingga pelayanan nasabah tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dan protokol kerja sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," ujar Agus dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2020).

Agus menyampaikan, pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai, seeta semua pihak yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jaga Kebersihan

FOTO: Idul Fitri, Jalan Sudirman dan MH Thamrin Lengang
Suasana Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman di Jakarta, Minggu (24/5/2020). Berbeda dengan hari biasa, kedua jalan protokol tersebut tampak lebih lengang akibat diberlakukannya PSBB yang juga bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menurut dia, pihaknya telah melakukan disinfeksi seluruh perkantoran LPEI secara rutin dan berkala untuk memastikan kebersihan dan kesiapannya untuk dipergunakan kembali pada saatnya nanti.

"Sementara itu pegawai yang positif telah dirawat di rumah sakit/isolasi mandiri dan kepada seluruh pegawai termasuk orang tanpa gejala (OTG) diminta untuk melakukan swab test mandiri," kata Agus.

Karyawan Positif Covid-19, LPEI Lockdown Kantor Pusat 14 Hari

LPEI memberikan bantuan 32 unit wastafel portable dan 32 unit thermo gun kepada 4 Pelaku Usaha yang merupakan Nasabah LPEI di Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. (Dok LPEI)
LPEI memberikan bantuan 32 unit wastafel portable dan 32 unit thermo gun kepada 4 Pelaku Usaha yang merupakan Nasabah LPEI di Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. (Dok LPEI)

Sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menemukan adanya karyawan yang positif mengidap virus corona (Covid-19). Kasus itu ditemukan pasca LPEI melakukan sejumlah rangkaian tes kepada para pegawainya di kantor pusat yang bertempat di Prosperity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD).

Imbasnya, LPEI menutup seluruh kegiatan (lockdown) di kantor pusat selama 14 hari sesuai ketentuan pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam sebuah surat yang dikeluarkan LPEI Nomor BS/0027/CSC/07/2020 pada 26 Juli 2020.

Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai, seeta semua pihak yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.

"Guna memutus rantai penyebaran virus, LPEI telah menutup seluruh kegiatan kantor pusat atau lockdown selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2020," terang Agus dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2020).

Agus mengatakan, pihaknya juga telah melakukan disinfeksi seluruh perkantoran LPEI secara rutin dan berkala untuk memastikan kebersihan dan kesiapannya untuk dipergunakan kembali pada saatnya nanti.

"Sementara itu pegawai yang positif telah dirawat di rumah sakit/isolasi mandiri dan kepada seluruh pegawai termasuk orang tanpa gejala (OTG) diminta untuk melakukan swab test mandiri," kata Agus.

Meskipun menutup seluruh kegiatan di kantor pusat, namun LPEI disebutnya tetap beroperasi secara terbatas.

"Kami memberlakukan operasional dalam skala minimum sehingga pelayanan nasabah tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dan protokol kerja sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," ujar Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya