Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank resmi menutup sementara operasional kantor pusat yang bertempat di Prosperity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Itu lantaran adanya sejumlah karyawan yang terdeteksi positif virus corona (Covid-19).
Penutupan dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 25 Juli 2020.
Namun demikian, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyatakan, LPEI tetap beroperasi secara terbatas meski kantor pusatnya terkena lockdown.
Advertisement
"Kami memberlakukan operasional dalam skala minimum sehingga pelayanan nasabah tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dan protokol kerja sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," ujar Agus dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2020).
Agus menyampaikan, pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai, seeta semua pihak yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jaga Kebersihan
Menurut dia, pihaknya telah melakukan disinfeksi seluruh perkantoran LPEI secara rutin dan berkala untuk memastikan kebersihan dan kesiapannya untuk dipergunakan kembali pada saatnya nanti.
"Sementara itu pegawai yang positif telah dirawat di rumah sakit/isolasi mandiri dan kepada seluruh pegawai termasuk orang tanpa gejala (OTG) diminta untuk melakukan swab test mandiri," kata Agus.
Advertisement
Karyawan Positif Covid-19, LPEI Lockdown Kantor Pusat 14 Hari
Sebelumnya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menemukan adanya karyawan yang positif mengidap virus corona (Covid-19). Kasus itu ditemukan pasca LPEI melakukan sejumlah rangkaian tes kepada para pegawainya di kantor pusat yang bertempat di Prosperity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD).
Imbasnya, LPEI menutup seluruh kegiatan (lockdown) di kantor pusat selama 14 hari sesuai ketentuan pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam sebuah surat yang dikeluarkan LPEI Nomor BS/0027/CSC/07/2020 pada 26 Juli 2020.
Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pegawai, seeta semua pihak yang memiliki hubungan kerja dengan LPEI.
"Guna memutus rantai penyebaran virus, LPEI telah menutup seluruh kegiatan kantor pusat atau lockdown selama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2020," terang Agus dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (27/7/2020).
Agus mengatakan, pihaknya juga telah melakukan disinfeksi seluruh perkantoran LPEI secara rutin dan berkala untuk memastikan kebersihan dan kesiapannya untuk dipergunakan kembali pada saatnya nanti.
"Sementara itu pegawai yang positif telah dirawat di rumah sakit/isolasi mandiri dan kepada seluruh pegawai termasuk orang tanpa gejala (OTG) diminta untuk melakukan swab test mandiri," kata Agus.
Meskipun menutup seluruh kegiatan di kantor pusat, namun LPEI disebutnya tetap beroperasi secara terbatas.
"Kami memberlakukan operasional dalam skala minimum sehingga pelayanan nasabah tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan dan protokol kerja sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," ujar Agus.