Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bantuan program inkubasi bisnis sebesar Rp 10 juta kepada 10 keluarga Awak Buah Kapal (ABK).
"Bantuan ini merupakan kepedulian dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yang tidak hanya ditujukkan bagi awak kapal migran, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida saat memberikan bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja kepada keluarga awak kapal ikan migran di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga
Bantuan ini diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.
Advertisement
Selain itu, bantuan sarana usaha lainnya berupa program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada 40 orang nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwlingi. Masing-masing kelompok nelayan mendapat bantuan senilai Rp40 juta.
Ia menjelaskan, bantuan ini adalah bentuk kehadiran Negara kepada pekerja migran yang bekerja sebagai ABK. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), negara wajib memberikan pelindungan, baik kepada para pekerja migran maupun keluarganya.
“Pada hakekatnya UU ini menekankan perlindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya,” ujarnya.
Dirinya juga turut menyosialisasikan mekanisme penempatan dan perlindungan PMI sebagai ABK di kapal berbendera asing. Menurutnya, berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai ABK seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Serta gaji tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, hingga meninggal saat bekerja dan di larung di perairan lepas, tak terlepas dari kurangnya pemahaman akan prosedur bekerja di luar negeri.
Ia menyarankan demi keamanan, serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon PMI, sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani dan mengetahui kredibilitas, serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan.
“Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Menaker Ida: Pekerja Migran Jadi Cerminan Citra Bangsa Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan cerminan citra bangsa di luar negeri.
“Secara khusus, saya ingin mengingatkan kepada anak-anakku Pekerja Migran Indonesia, bahwa menjadi PMI bukan berarti tidak terdapat tanggung jawab dan peran yang dapat diemban dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan,” kata Ida dalam Dialog Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, Minggu (16/8/2020).
Pekerja Migran Indonesia merupakan cerminan citra bangsa Indonesia. Dengan adanya kesempatan bekerja di luar negeri, Ida berharap PMI-PMI mempunyai tujuan atau mimpi yang ingin dicapai.
“Cintailah pekerjaan tersebut dan lakukan dengan sungguh-sungguh. Tanamkan sikap mau terus belajar dan tidak alergi terhadap kritik yang membangun,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai bangsa yang merdeka, kedudukan Indonesia setara dengan bangsa lain. Menurutnya hal ini sangat relevan dengan keseharian Pekerja Migran Indonesia. Karena Pekerja Migran berhadapan langsung dengan pemberi kerja dan rekan kerja yang berbeda kebangsaan.
Maka dari itu, ia berpesan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk menerapkan sikap menghargai orang-orang di sekitar, baik itu pemberi kerja, sesama pekerja migran, masyarakat umum, aparat pemerintah negara tujuan, maupun jajaran Perwakilan Indonesia.
“Saat berada jauh dari Tanah Air, perlu untuk memupuk kepedulian antar sesama, saling membantu, dan toleransi. Kerja kita, mencerminkan prestasi bangsa,” pungkasnya.
Advertisement