Liputan6.com, Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat bersama dengan beberapa perwakilan pemerintah yakni, Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Adapun rapat ini membahas mengenai asumsi makro Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Ada insiden menarik saat rapat dibuka. Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganindito mempertanyakan kehadiran dari Menteri Bappenas, Suharso Manoarfa yang tidak berada di ruang rapat Komisi XI DPR RI. Padahal rapat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, dan beberapa diantaranya sudah hadir melalui fisik.
Baca Juga
"Sebenarnya banyak dari Kementerian Bappenas masa pada nggak bisa hadir," kata Dito mempertanyakan di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Akibat tidak lengkapnya perwakilan dari pemerintah, Dito yang juga sebagai pimpinan rapat mengambil inisiasi untuk menunda rapat selama 5 menit. Selama itu pula, Fraksi Golkar itu mencoba menghubungi langsung Menteri Suharso lewat sambungan telepon.
"Udah ditelpon sekali gak diangkat. Kalau perlu, perlu cepet sekali dia angkat," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang merupakan rekan kerjanya di Kabinet Indonesia Maju itu pun juga heran dan mempertanyakan. "Mereka (Bappenas) gak terima undangan apa gimana?," tanya Sri Mulyani.
Mengambil sikap tegas, Pimpinan Komisi XI pun kembali melanjutkan rapat pembahasan asumsi makro APBN 2021 tanpa Menteri Bappenas. Dia mengusulkan rapat tetap dilanjutkan, dan memberikan kesempatan kepada Bappenas belakangan.
"Kita mulai saja Bapenas belakangan gakpapah," tandas dia.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Bappenas Minta Kementerian dan Lembaga Segera Tetapkan Wali Data
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, meminta Kementerian dan Lembaga untuk segera menetapkan dan mengumpulkan nama Wali Data di instansi masing-masing, dan menginformasikan Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Pusat melalui surat resmi.
Menurut Perpres nomor 39 tahun 2019 pasal 1 tertulis, Wali Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
“Satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah. Untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” kata Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi, dalam Sosialisasi Satu Data Indonesia secara Virtual, Senin (3/8/2020).
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar Sekretariat SDI tingkat Pusat siap untuk memfasilitasi kegiatan koordinasi terkait SDI yang melibatkan lintas instansi.
“Semua kegiatan dari Pembina Data yang berhubungan dengan satu data Indonesia, diselenggarakan dengan menginformasikan kepada Sekretariat Data Indonesia Tingkat Pusat,” ujarnya.
Adapun ia menyebut penyelenggaraan SDI, terdiri dari ketua dewan pengarah dan pembina data adalah Kementerian Bappenas, yang didukung oleh lima dewan pengarah lainnya, yakni Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara, Kemendagri sebagai pembina data Dukcapil, Kominfo sebagai data center.
Lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik, Badan Informasi Geospasial sebagai pembina data Geospasial.
Demikian Oktorialdi, menjelaskan tugas dewan pengarah yakni mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait SDI, mengkoordinasikan pelaksanaan SDI, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SDI, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan Hambatan pelaksanaan SDI, serta menyampaikan laporan penyelenggaraan SDI tingkat pusat dan daerah kepada Presiden.
Advertisement