Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin 14 September 2020. Dalam PSBB ini hanya ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha mendukung keputusan Gubernur tersebut. Namun, ia menyebut bagi pengusaha kebijakan ini membuat ekonomi Jakarta akan terhenti kembali, dimana berbagai sektor usaha jasa akan tutup dan konsumsi rumah tangga dipastikan menurun.
Ia pun memproyeksikan, PSBB membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta di kuartal 3 berpotensi minus. Sebab pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal dua saja terkontraksi minus 8,22 persen di atas nasional yang terkontraksi minus 5,32 persen.
Advertisement
“Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat akan tetapi harus kita terima dan dukung karena ambang batas penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat. Kebijakan ini tentu akan membuat ekonomi Jakarta stagnan kembali dimana aktivitas perkantoran akan tutup,”kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).
Lantaran, berbagai sektor usaha yang tutup seperti pusat perdagangan, mall, Cafe, restoran, hotel termasuk pembatasan operasional transportasi pelaku UMKM, seluruh aktivitas perkantoran dan operasional berbagai usaha diluar 11 sektor yang dikecualikan serta berbagai aktivitas masyarakat akan tutup dan dibatasi.
Kata Sarman, pelaku usaha sangat memaklumi kebijakan tersebut, suatu pilihan sulit bagi Gubernur DKI Jakarta. Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini keputusan harus segera diambil dan keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas segala galanya.
Padahal di sisi lain ekonomi Jakarta baru mulai bergairah dalam dua bulan terakhir, meskipun masih dengan pembatasan-pembatasan protokol kesehatan.
“Sehingga diberlakukannya kembali PSBB akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir 6 bulan tutup dan hingga saat ini belum diizinkan kan buka,” pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku
Advertisement