Pemberlakuan PSBB Jakarta Bikin Ekonomi Kuartal III Kembali Minus

Sunia usaha mendukung keputusan Gubernur Anies untuk menerapkan kembali PSBB.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Sep 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 13:00 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin 14 September 2020. Dalam PSBB ini hanya ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha mendukung keputusan Gubernur tersebut. Namun, ia menyebut bagi pengusaha kebijakan ini membuat ekonomi Jakarta akan terhenti kembali, dimana berbagai sektor usaha jasa akan tutup dan konsumsi rumah tangga dipastikan menurun.

Ia pun memproyeksikan, PSBB membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta di kuartal 3 berpotensi minus. Sebab pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal dua saja terkontraksi minus 8,22 persen di atas nasional yang terkontraksi minus 5,32 persen.

“Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat akan tetapi harus kita terima dan dukung karena ambang batas penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat. Kebijakan ini tentu akan membuat ekonomi Jakarta stagnan kembali dimana aktivitas perkantoran akan tutup,”kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Lantaran, berbagai sektor usaha yang tutup seperti pusat perdagangan, mall, Cafe, restoran, hotel termasuk pembatasan operasional transportasi pelaku UMKM, seluruh aktivitas perkantoran dan operasional berbagai usaha diluar 11 sektor yang dikecualikan serta berbagai aktivitas masyarakat akan tutup dan dibatasi.

Kata Sarman, pelaku usaha sangat memaklumi kebijakan tersebut, suatu pilihan sulit bagi Gubernur DKI Jakarta. Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini keputusan harus segera diambil dan keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas segala galanya.

Padahal di sisi lain ekonomi Jakarta baru mulai bergairah dalam dua bulan terakhir, meskipun masih dengan pembatasan-pembatasan protokol kesehatan.

“Sehingga diberlakukannya kembali PSBB akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir 6 bulan tutup dan hingga saat ini belum diizinkan kan buka,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Petugas mengukur suhu tubuh calon penumpang sebelum memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020. 
 
Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis. 
 
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat, artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu," ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020). 
 
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. 
 
"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. 
 
"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya. 
 
Adapun 11 sektor usaha itu ialah: 
 
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya