Jakarta PSBB Lagi, Simak Dampaknya Terhadap Ekonomi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Sep 2020, 19:48 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 19:48 WIB
Jakarta Bersiap Perketat PSBB
Kendaraan melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Guna meredam peningkatan kasus aktif COVID-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperketat PSBB mulai pekan depan, 14 September 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.

Seperti diketahui, Jakarta menjadi Ibu Kota Negara yang menjadi pusat bisnis dan juga industri di tanah air. Penerapan PSBB ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Seperti apa lebih jelasnya?

Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan berbagai pembatasan yang dilakukan terhadap pergerakan orang dan kegiatan ekonomi-sosial, berdampak langsung dan signifikan terhadap perekonomian.

"Pembatasan kegiatan selama kurang dari 1 bulan di Maret 2020, menurunkan pertumbuhan ekonomi kita yang biasanya di angka 5 persen menjadi hanya 2,97 persen," ucap Airlangga seperti dikutip dari pointersnya, Kamis (10/9/2020).

Tidak hanya itu, pembatasan yang masif (pemberlakuan PSBB Penuh) mulai 9 April sampai dengan akhir Juni, dampaknya luar biasa, mengakibatkan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi yang sangat dalam hingga pertumbuhan menjadi -5,32 persen.

Dikatakan Airlangga, dengan mulai diterapkannya PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020, dan mulai dibukanya beberapa aktifitas ekonomi, memberikan pengaruh positif dengan mulai membaiknya beberapa indikator makro dan sektoral (PMI Index, Indeks Kepercayaan Konsumen, Penjualan Ritel dll).

Pengawasan kedisiplinan masyarakat

Untuk memastikan upaya pencegahan Covid-19 berjalan efektif, dikatakannya, perlu upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

"Berdasarkan Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, dilakukan upaya penegakan hukum berupa Operasi Yustisi yang dilakukan TNI, POLRI, SatPol PP," tambahnya.

Kegiatan Produktif Tetap Berjalan

Airlangga melanjutkan, pemerintah mengapresiasi langkah beberapa Pemerintah Provinsi yang menetapkan kebijakan bahwa aktivitas ekonomi tetap berjalan dan industri tetap bisa berproduksi normal dengan protokol Covid-19, sehingga aktifitas ekonomi dan industri mulai meningkat. Terbukti dengan meningkatnya Indeks PMI Manufaktur ke level ekspansi di 50,8.

"Apresiasi juga kepada Pemerintah Provinsi Jabar yang lebih memilih kebijakan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat kecamatan/ kelurahan sehingga kasus positif Covid 19 bisa ditekan dan aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan," ujar dia.

Selain itu, terkait penyediaan layanan publik, Pemerintah menjamin ketersediaan layanan publik dengan tetap beroperasinya Kantor Pemerintahan, sesuai dengan SE Menteri PAN RB Nomor 67 Tahun 2020 (Perubahan SE Nomor 58/ 2020), di mana menetapkan pengaturan Sistem Kerja ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap KL akan mengatur dan menegakan aturan terkait pengaturan pegawai yang dapat melakukan WFH dan WFO.

Adapun untuk pegawai swasta, saat PSBB, dilakukan flexible working hours yang disesuaikan dengan kebijakan pengaturan sistem kerja ASN dan kantor pemerintah, demikian juga dengan para pegawai Perusahaan BUMN.

 

Membangun Rasa Aman

Jakarta Bersiap Perketat PSBB
Warga menggunakan masker berjalan di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit, PSBB DKI Jakarta kembali diperketat per Senin (14/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Membangun Rasa Aman dan Pelaksanaan protokol kesehatan

Untuk mendorong masyarakat melakukan aktifitas dan kegiatan ekonomi dan sosial, pemerintah menilai perlu dibangun Rasa Aman di masyarakat.

Untuk membangun Rasa Aman tersebut, telah dilakukan mengintensifkan pelaksanaan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment); Menjamin ketersediaan Obat yang diperlukan dalam penanganan Covid-19; Pelaksanaan protokol kesehatan yang menjadi prasyarat mutlak semua kegiatan ekonomi dan sosial; Penegakan hukum dan disiplin melalui Operasi Yustisi yang akan dilakukan oleh TNI, POLRI, Satpol PP, dan akan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan untuk pelaksanaan sidang pengenaan sanksi berupa denda.

Kapasitas Pelayanan Kesehatan dan RS

Untuk menambah rasa aman, Airlangga menegaskan, pemerintah menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai. Kapasitas RS di DKI: TT Isolasi= 4.123 dan TT ICU=523 (Total 4.655). Keterisiannya untuk TT Isolasi 77 persen dan TT ICU 81 persen (Rata-rata 78 persen). Jadi dari sisi kapasitas masih mencukupi (masih ada > 20 persen kapasitas yang belum digunakan).

"Dari dukungan ketersediaan anggaran untuk mendukung penyediaan dan pengembangan fasilitas dan layanan kesehatan, alokasi anggaran Sektor Kesehatan untuk Program PEN yang sebesar Rp 87,55 triliun masih ada yang bisa digunakan untuk fasilitas kesehatan," pungkas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya