Selain Jakarta, 6 Daerah Ini Masih Terapkan PSBB

Wiku mengatakan pada awal pandemi Covid-19 sebenarnya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota yang juga menerapkan PSBB. Namun, sejumlah daerah memutuskan mencabut status PSBB dan membuka kembali sektor ekonomi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Sep 2020, 18:29 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 18:29 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito soroti 4 provinsi penyumbang 56% jumlah kumulatif kasus COVID-19 nasional Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga kini ada tujuh daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar). Salah satunya yakni, Provinsi DKI Jakarta.

"Tujuh daerah itu terdiri dari dua provinsi serta 5 kabupaten/kota," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

Selain DKI, Provinsi Banten juga masih menerapkan PSBB. Adapun lima daerah lainnya yakni, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Wiku mengatakan pada awal pandemi Covid-19 sebenarnya ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota yang juga menerapkan PSBB. Namun, sejumlah daerah memutuskan mencabut status PSBB dan membuka kembali sektor ekonomi.

Masa PSBB Transisi di DKI Jakarta sendiri selesai pada 10 September 2020 dan Banten 20 September. Sementara itu, PSBB di 5 daerah penyangga ibukota itu akan habis pada 29 September.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di ibu kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lampaui Batas WHO

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen.

Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya