Hore, Sri Mulyani Beri Subsidi Bunga untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Pemerintah memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 14:00 WIB
Inilah Hak, Kewajiban, dan Larangan Menyangkut KPR Subsidi
Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak, mematuhi kewajiban, serta menghindari larangan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Corona. Diantaranya dengan memperluas program subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid revisi PMK Nomor 85/2020 itu diteken Sri Mulyani pada tanggal 28 September 2020 lalu.

Dalam PMK anyar ini, Bendahara Negara menambah jumlah jenis debitur yang bisa mengajukan insentif subsidi bunga/Margin. Yakni, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor (KKB).

Seperti pada Pasal 7 PMK 138/2020, Sri Mulyani mensyaratkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Kemudian, subsidi KKB bagi debitur untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/ atau usaha informal.

Seperti ketentuan PMK sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh debitur KPR dan debitur KKB untuk memperoleh manfaat fasilitas subsidi bunga dari PMK anyar ini.

Pertama, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Lalu, mempunyai baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga,tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta.

Kemudian, memiliki kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020. Dan kelima, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur kredit atau pembiayaan sebelum memperoleh restrukturisasi.

Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar juga tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.

Adapun stimulus PMK 138/2020 bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Sementara, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Per 15 September, Subsidi Tambahan Bunga KUR Disalurkan ke 7,9 Juta Debitur

Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir melaporkan sampai dengan 15 September 2020 subsidi tambahan bunga KUR sudah diberikan kepada 7,90 juta debitur. Adapun dari jumlah debitur tersebut baki debet-nya mencapai Rp189,82 triliun.

"Realisasi sampai 15 September sebanyak 7,90 juta debitur dengan baki debet Rp189 triliun," katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis (17/9).

Dia mengatakan, jika melihat dari data realisasi penerima KUR semua menunjukan penerima aktif terus bertambah. Sehingga tidak ada istilah bahwa subsidi KUR diberikan pemerintah tidak berjalan di lapangan. Meskipun penerima KUR aktif sekarang mencapai 7,25 debitur.

"Yang tidak dapat ini karena kolektibilitas tidak lancar karena dapat subsidi bunga sebelumnya kolektibilitasnya 1 dan 2 berpengaruh kepada seberapa besar debitur yang mendapatkan subsidi bunga," jelas dia.

Di samping itu pihaknya juga mencatat penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan sudah diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet mencapai Rp 44,67 triliun.

Adapun dari jumlah itu meliputi perpanjangan waktu diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet Rp43,77 triliun dan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp2,46 miliar.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya