Kepala BKPM Tanggapi Surat 35 Investor Global yang Tolak UU Cipta Kerja

35 perusahaan global yang keberatan atas UU Cipta Kerja tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2020, 20:36 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2020, 19:15 WIB
Bahlil Lahadalia
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menanggapi surat dari 35 investor global yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Untuk diketahui, 35 investor tersebut berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, 35 perusahaan global tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Tanah Air. Bahkan, ketika dilakukan pengecekan di Bursa Efek Indonesia (BEI) nama-nama tersebut tidak ada.

"Artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dirinya pun justru merasa heran, tiba-tiba ada sejumlah perusahaan global yang mengaku-ngaku telah memanamkan modalnya ke Indonesia dengan membuat surat terbuka penolakan atas UU Cipta Kerja. Menurutnya, itu adalah tindakan orang yang tidak bertanggungjawab untuk megadu domba.

"Nah saya malah bertanya kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini?," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rusak Iklim Investasi

Seperti diberitakan, surat yang dilayangkan kepada 35 investor gloval dikirim karena mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai USD 4,1 triliun tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Isi surat tersebut menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

"Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja," seperti dikutip dari surat terbuka para investor tersebut.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya