Simak Syarat untuk Dapatkan Banpres Produktif Rp 2,4 juta

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini kementerian sudah menyalurkan Banpres Produktif ke 9,1 juta pengusaha mikro.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Okt 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 15:30 WIB
Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Curug di Kantor Desa Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Bantuan tersebut diberikan kepada 155 per KK untuk bisa mengurangi akibat terdampak COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima 28 juta berkas pemohon Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif). Padahal target program ini hanya untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai dari banpres ini Rp 2,4 juta per usaha.

Dari target 12 juta penerima Banpres Produktif, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini sudah menyalurkan Banpres Produktif ke 9,1 juta pengusaha mikro. Sehingga dari data 28 juta yang masuk akan diseleksi hingga kuota terpenuhi.

Untuk menyiasati membludaknya pemohon program banpres tersebut pada tahap II, pemerintah mensyaratkan kepada pendaftar untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), agar diperoleh jumlah pelaku usaha mikro yang akurat, pasti, dan tepat sasaran.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Jumat (30/10/2020), pendaftar wajib melampirkan SKU apabila memiliki KTP dan domisili usaha berbeda. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan mengatakan pendaftaran perusahaan bertujuan untuk menjamin kepastian perusahaan.

Namun, pelaku usaha terlebih dulu harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKU. Mengutip dari laman resmi, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut syarat pendaftaran SKU.

1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Surat pengantar RT/RW, disertai Surat Pernyataan yang bisa diunduh melalui pelayanan.jakarta.go.id

3. Identitas Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Jika dikuasakan perlu Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000, dan KTP orang yang diberi kuasa

5.Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum.

6. Foto lokasi usaha

7. Lalu pemohon harus melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan.

Demikian untuk Checklist Persyaratan Perizinan/Non Perizinan Bidang Pelayanan Administrasi bisa diunduh di laman pelayanan.jakarta.go.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Demi Rp 2,4 Juta, Banyak Warga Tak Punya Usaha Daftar Banpres Produktif

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima 28 juta berkas pemohon Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif). Padahal target program ini hanya untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami saja terima 28 juta berkas, padahal kalkulasi penerima bantuan hanya 12 juta penerima," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam Dialog Covid-19 bertajuk Protokol Kesehatan di UMKM di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Senin 26 Oktober 2020.

Membludaknya pemohon program ini terjadi setelah diumumkannya program ini kepada pemerintah. Lalu banyak masyarakat yang datang berduyun-duyun ke kantor desa untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha mikro.

Bahkan kata Teten mereka yang tidak memiliki usaha mikro pun ikut mendaftarkan diri demi mendapatkan dana hibah permodalan usaha atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta. "Bahkan ada yang tidak punya usaha tapi punya izin usaha," ungkap Teten.

Sebagai informasi, pengajuan program Banpres Produktif ini bisa diajukan lewat lima pintu seperti Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah, Bank Himbara, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran data dengan berbagai tahapan.

Mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerja sama dengan BPKP dan BPK, Kementerian Keuangan, Bank Himbara sebagai penyalur dana dan dinas terkait. Selain menyulitkan proses seleksi dan verifikasi, Teten mengaku kondisi ini mempersulit pihaknya dalam mendata jumlah pelaku usaha mikro yang akurat dan pasti.

Dari target 12 juta penerima Banpres Produktif, Teten mengatakan saat ini sudah ada 9,1 juta yang tersalurkan. Sehingga dari data 28 juta yang masuk akan diseleksi hingga kuota terpenuhi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya