Tak Berlaku Lagi di 2021, Segera Tukar 6 Pecahan Uang Rupiah Ini

6 uang rupiah pecahan kertas memiliki masa tukar hingga 31 Desember 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Nov 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 11:19 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Tak selamanya pecahan uang rupiah akan terus berlaku dan bisa dipakai transaksi. Seperti pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran.

Bahkan, 6 mata uang kertas di antaranya memiliki masa tukar hingga 31 Desember 2020. Artinya, jika tidak segera ditukarkan, 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi pada 2021.

Buat masyarakat yang masih memiliki pecahan rupiah jenis ini, apalagi cukup banyak, dihimbau segera menukarkannya ke Bank Indonesia.

Untuk menukarnya, Anda harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena hanya kantor pusat yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Lantas, apa saja 6 mata uang kertas yang segera habis masa berlakunya dan bagaimana rupanya? Berikut Liputan6.com rangkum informasinya, Kamis (12/11/2020):

Daftar Uang Kertas Rupiah Batas Penukaran 31 Desember 2020

 

 

Saksikan Video Ini

1. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah)

2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah). (Foto: BI)
2. Rp 100/Tahun Emisi 1968 - Sudirman (warna merah). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

2. Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau)

Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau). (Foto: BI)
Rp 500/Tahun Emisi 1968 - Sudirman​ (warna hijau). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBI Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

3. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

3. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro). (Foto: BI)
3. Rp 1.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

4. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)
4. Rp 5.000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta). (Foto: BI)
5. Rp 500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

 

6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak)

6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak). (Foto: BI)
6. Rp 100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak). (Foto: BI)

Tempat penukaran:

KPBICq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya