Deretan Fakta Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia tercatat menarik 24 jenis mata uang baik kertas maupun logam dari peredaran.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Jul 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 10:00 WIB
Uang Logam Rp 25 Tahun Edar 1991 yang dicabut BI
Uang Logam Rp 25 Tahun Edar 1991 yang dicabut BI

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia tercatat menarik 24 jenis mata uang baik kertas maupun logam dari peredaran. Mata uang tersebut harus segera ditukarkan dengan edisi baru yang masih berlaku kalau Anda ingin menggunakannya untuk transaksi.

Hal ini dikarenakan ada beberapa mata uang yang masa tukarnya habis tahun ini. Apa saja mata uang yang dimaksud? Bagaimana jika masyarakat ingin menukar? Simak rangkuman Liputan6.com soal fakta-fakta mata uang yang ditarik dari peredaran mulai dari jenis hingga cara penukarannya berikut ini.

1. Kebanyakan Mata Uang Tahun Emisi Lama

Ada 19 mata uang kertas dan 5 mata uang logam yang sudah ditarik dari peredaran. Kebanyakan, mata uang tersebut bertahun emisi 1960 hingga 1980-an. Bahkan, ada mata uang yang diterbitkan dengan gambar Dwikora.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Berlaku Lagi

20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Petugas menunjukan pengaman uang saat peruri media visit di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

2. Tujuh Mata Uang Akan Kadaluarsa Tahun 2020

Sekitar 7 dari 19 mata uang tersebut memiliki masa tukar hingga Agustus 2020 (uang koin) dan Desember 2020 (uang kertas). Jika tidak ditukar, mata uang tersebut cuma bisa jadi pajangan dan koleksi saja.

3. Daftar Uang dengan Batas Penukaran 31 Desember 2020

Lantas, apa saja 7 mata uang yang dimaksud? Ini daftarnya:

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)7. Rp 25/TE 1991

 


Syarat Penukaran

20170118-Ultraviolet-Rupiah-Baru-FF
Gambar yang muncul saat uang kertas rupiah disinari lampu ultraviolet di kantor Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1). Ada unsur pengaman yang mudah dapat diketahui masyarakat dan ada yang hanya bisa diketahui spesialis. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

4. Ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia

Sebenarnya ada 3 cara penukaran mata uang edaran lama. Namun untuk 7 mata uang yang kadaluarsa tahun ini, penukarannya harus melalui Kantor Pusat Bank Indonesia.

Alamat lengkapnya ialah Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350

Waktu layanannya sendiri mulai dari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).

5. Syarat Penukaran

Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya. Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya