UU Cipta Kerja Solusi Indonesia jadi Negara Maju

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan momentum reformasi birokrasi untuk lompatan besar ekonomi nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 14:45 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan momentum reformasi birokrasi untuk lompatan besar ekonomi nasional.

Sehingga, implementasi regulasi anyar ini diyakini dapat melepaskan Indonesia dari jerat negara berpenghasilan menengah (middle income).

"UU Cipta Kerja merupakan momentum reformasi birokrasi untuk lompatan besar ekonomi. World Bank bilang UU Cipta Kerja merupakan reformasi dalam ease of doing business. Bahkan, UU ini sangat progresif dalam 40 terakhir sejarah indonesia," ujarnya dalam webinar Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja di Bali, Jumat (27/11/2020).

Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia memiliki tantangan atas kesenjangan tabungan dan investasi atau saving investment gap yang negatif. Sehingga, nilai tabungan lebih rendah dari investasi yang ada selama ini.

"Sementara, untuk membangun negeri kita butuh penanaman modal lebih besar melalui investasi. Tapi saat ini karena daya saing investasi kita masih terbatas, iklim investasi kita belum menunjang," paparnya.

Pun, kondisi daya saing industri dalam negeri juga dinilai belum menggembirakan. Mengingat saat ini orientasi industri di Indonesia lebih gemar mengekspor bahan mentah dibandingkan produk jadi yang mempunyai nilia tinggi akibat tumpang tindihnya perizinan berusaha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dibanding Vietnam

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pil pahit ini tercermin kinerja ekspor produk manufaktur terhadap total ekspor Indonesia hanya mencapai 49,5 persen. Sementara, Vietnam kinerja ekspor manufakturnya mampu mencapai angka 85,5 persen.

"Akibatnya saat terjadi tekanan nilai tukar dan guncangan ekonomi sedikit saja kita , semua kelimpungan. Apa kita mau seperti ini terus? Kalau fungsi produksi sama, maka tidak terangkat suatu negara. Artinya, kita terus terjebak di pendapatan kelas menengah," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah sengaja menghadirkan UU Cipta Kerja yang telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Regulasi ini diharapkan sebagai solusi untuk penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif dan penyederhanaan regulasi yang menunjang pengembangan dan daya saing industri lebih kuat.

"UU Cipta Kerja ini langkah yang berani. Karena akan menerabas berbagai izin yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha," kata dia mengakhiri.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya