Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Saat ini, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) para CPNS sebelum sampai ke tahap selanjutnya.
Adapun, progress penetapan NIP CPNS di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan ketika penetapan NIP sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Advertisement
"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12/2020).
Pantauan Liputan6.com, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, PPK masing-masing instansi diberi waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima NIP dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, untuk menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka tenggat waktu pengangkatan CPNS 2019 oleh masing-masing instansi pada 31 Desember 2020.
Saksikan Video Ini
Pandemi Covid-19 Bikin Sejumlah Formasi Jabatan pada Penerimaan CPNS Hilang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menghitung ulang kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru ke depan. Pasca masa pandemi Covid-19, beberapa formasi jabatan CPNS mungkin sudah tidak dibutuhkan lagi di era adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
"Jadi mungkin banyak jabatan yang tidak dibutuhkan dan banyak juga jabatan baru yang dibutuhkan," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam Rakornas Kepegawaian yang digelar secara virtual, Kamis (17/12/2020).
"Oleh karena itu kami berharap seluruh instansi melakukan anaisis jabatan, evaluasi jabatan, dan penghitungan beban kerja dan penghitungan kebutuhan ASN," dia menegaskan.
Aris mengungkapkan, setelah tiap kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah (pemda) menghitung kebutuhan akan CPNS baru, untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Hasil perhitungan tersebut pun nantinya akan menentukan, apakah perekrutan CPNS 2021 akan dibuka tahun depan atau tidak.
"Itu diajukan kepada Kementerian PANRB dan kebijakan apakah tahun 2021 akan dilakukan perekrutan atau penerimaan ASN itu nanti akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Aris.
Advertisement