Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah telah melakukan perekrutan terhadap 138.782 orang pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Mereka merupakan peserta yang lolos dari total 4,19 juta pendaftar CPNS 2019. Bima mengatakan, hingga saat ini, usulan masuk untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2019 sudah mencapai 132.169 CPNS, sehingga masih ada 6.013 peserta lagi yang belum memiliki NIP.
"Jadi belum semua. Pertimbangan teknis BKN untuk penetapan NIP sudah dilakukan terhadap 126.351 atau sebesar 95 persen dari total usulan yang masuk," ujar Bima dalam tayangan di YouTube BKN, ditulis Liputan6.com, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Bima melanjutkan, belum semua NIP yang sudah melalui pertimbangan teknis tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat pembina kepegawaian.
Oleh karenanya, Bima menyampaikan agar pejabat pembina kepegawaian bisa segera mengeluarkan SK terhadap NIP tersebut agar CPNS bisa langsung bekerja.
"Kami mohon agar pejabat pembina kepegawaian untuk segera menetapkan NIP dan menyerahkannya ke CPNS agar mereka bisa mulai bekerja," kata Bima.
Bima menambahkan, proses seleksi CPNS 2019 dilakukan dengan transparan dan bebas KKN yang didukung oleh Computer Assisted Test (CAT).
"Instrumen ini terus kami sempurnakan untuk memperoleh CPNS terbaik dan langkah afirmatif juga dilakukan melalui jalur cumlaude, disabilitas dan jalur warga Papua dan Papua Barat," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Ada 9 Peserta CPNS 2019 Tak Penuhi Syarat Diangkat
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyelesaikan proses seleksi CPNS Formasi 2019. Tahap terbarunya, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebelum sampai ke tahap selanjutnya.
Tercatat, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CP
Adapun, progress penetapan NIP di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.
Lalu bagaimana dengan 9 peserta CPNS yang tak memenuhi syarat tersebut. Apakah formasi yang gagal menjadi miliki peserta tersebut dapat diisi oleh peserta lain dengan peringkat di bawahnya?
"TMS sesuai ketentuan Perban 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," jelas Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12/2020).
Dengan begitu, posisi formasi akan tetap kosong. Sebagai informasi, secara rinci, 9 peserta yang TMS tersebut terdiri dari 5 orang dari pendaftar di Mahkamah Agung, 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kemudian 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, 1 orang dari Pemerintah Provinsi Bali dan 1 orang dari Pemerintah Kota Langsa.
Paryono melanjutkan, ketika penetapan NIP para CPNS sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono.
Advertisement