Ada 9 Peserta CPNS 2019 Tak Penuhi Syarat Diangkat

Ketika penetapan NIP para CPNS sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Des 2020, 17:34 WIB
Diterbitkan 27 Des 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyelesaikan proses seleksi CPNS Formasi 2019. Tahap terbarunya, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebelum sampai ke tahap selanjutnya.

Tercatat, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.

Adapun, progress penetapan NIP di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.

Lalu bagaimana dengan 9 peserta CPNS yang tak memenuhi syarat tersebut. Apakah formasi yang gagal menjadi miliki peserta tersebut dapat diisi oleh peserta lain dengan peringkat di bawahnya?

"TMS sesuai ketentuan Perban 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," jelas Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/12/2020).

Dengan begitu, posisi formasi akan tetap kosong. Sebagai informasi, secara rinci, 9 peserta yang TMS tersebut terdiri dari 5 orang dari pendaftar di Mahkamah Agung, 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kemudian 1 orang dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, 1 orang dari Pemerintah Provinsi Bali dan 1 orang dari Pemerintah Kota Langsa.

Paryono melanjutkan, ketika penetapan NIP para CPNS sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).

"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono.

Saksikan Video Ini

Penerimaan CPNS Bakal Dibuka di 2021, Inilah Formasi Prioritasnya

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)
Pemerintah berencana membuka lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2021. Nantinya, penerimaan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, pendidik dan tenaga teknis.
 
Adapun pada tahun ini, penerimaan CPNS sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko membeberkan, formasi CPNS 2021 belum diketahui pasti, tapi akan ada prioritas untuk beberapa posisi.
 
"Formasi yang dibutuhkan masih pada prioritas tenaga kesehatan, pendidikan dan tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang," ujar Teguh kepada Liputan6.com, Minggu (27/12/2020). 
 
Teguh mengaku, pihaknya masih mendata jumlah kebutuhan CPNS di tiap instansi baik pusat maupun daerah. 
 
"Nanti setelah ini selesai dan ada pertimbangan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan BKN, barulah bisa kita tetapkan," jelas dia. 
 
Meski belum diketahui pasti, CPNS 2021 dikabarkan akan dibuka setelah Mei pada tahun depan. 
 
Sementara saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Saat ini, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum sampai ke tahap selanjutnya. 
 
Adapun, progress penetapan NIP di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.
 
Pantauan Liputan6.com, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya