Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10.899 penumpang internasional langsung mengikuti isolasi di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah, baik WNI ataupuna WNA. Jumlah tersebut terhitung sejak 28 Desember hingga 3 Januari 2021.
Menurut Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dari 10.899 penumpang tersebut, mayoritas adalah WNI.
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03/2020, yakni 28 hingga 31 Desember 2020, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Advertisement
Sementara, pada periode berlakunya SE 04/2020, yakni pada 1 sampai 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujar Kolonel Pas M.A Silaban.
Saat tiba di Indonesia, mereka langsung menjalani karantina. Hal ini bisa berjalan baik dengan adanya kerjasama dengan banyak stakeholder, termasuk dengan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI).
“Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik dan tidak ada isu sama sekali di bandara,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Karantina
Silaban juta mengatakan, ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
Pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari dilokasi yang ditetapkan.
Kemudian, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
“Pada 1 – 14 Januari 2021 dilakukan penutupan masuknya WNA ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE Nomor 04/2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang KITAS dan KITAP,” ujarnya.
Advertisement