PHRI Tak Lagi Koordinir Hotel untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Pada September 2020, PHRI telah memberikan rekomendasi 33 hotel yang menyediakan total 4000 kamar untuk isolasi mandiri pasien covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jan 2021, 16:42 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 16:42 WIB
Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 disemprot disinfektan saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Saat ini sudah ada 30 hotel bintang dua dan tiga yang disiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak lagi mengkoordinasi hotel-hotel di Jakarta untuk kebutuhan isolasi mandiri.

Sekjen PHRI Maulana Yusran menjelaskan, memang pada September-Oktober 2020 pihaknya diminta oleh pemerintah untuk mengumpullkan hotel yang akan digunakan untuk isolasi mandiri pasien covid-19. Namun saat ini tidak lagi.

“Saat ini banyak yang nanya hotelnya masih valid atau tidak? List hotel-hotel yang beredar itu sudah tidak valid lagi. Karena sudah kejadian di September -Oktober 2020 lalu. Saya sampaikan, list yang kami berikan kepada pemerintah tidak semuanya digunakan, cuman 6 yang digunakan,” kata Maulana kepada Liputan6.com, Senin (25/1/2021).

Pada September 2020, PHRI telah memberikan rekomendasi 33 hotel yang menyediakan total 4000 kamar untuk isolasi mandiri pasien covid-19 kepada pemerintah. Kemudian diverifikasi 17 hotel oleh Kementerian Kesehatan, dan akhirnya hanya 6 hotel yang digunakan.

“Hotel mana saja? mungkin yang lebih tahu itu adalah Satgas, karena kami tidak masuk lagi ke ranah hotel itu digunakan lagi atau tidak. Jadi yang melakukan verifikasi kan Kementerian Kesehatan dan yang menentukan hotel yang dipakai Kementerian Kesehatan juga,” jelasnya.

Kata Maulana, semuanya sudah diatur oleh Pemerintah sehingga PHRI tidak memperbaharui daftar hotel mana saja yang digunakan kembali untuk isolasi mandiri. Sebab PHRI telah menyerahkan rekomendasi 33 hotel tahun lalu.

Sehingga ketika Pemerintah butuh hotel untuk isolasi mandiri, Pemerintah tinggal berkomunikasi dengan hotel yang bersangkutan langsung.

“Karena yang diminta sudah dipenuhi, yang kami berikan itu juga berlebih tapi yang digunakan tidak banyak. Jadi masih banyak dari list itu, cuman hotel mana saja yang digunakan, itu sudah direct antara hotel dan Pemerintah dalam hal ini karena listnya sudah Pemerintah pegang,” katanya.

Begitupun terkait tarif isolasi mandiri di hotel, Maulana mengaku tidak tahu pasti berapa biayanya. Namun yang pasti, tarif itu tergantung keinginan dari masing-masing pasien karena mereka menggunakan biaya sendiri.

“Untuk hotel yang biaya sendiri itu ditentukan oleh masing-masing hotel, karena pihak hotel juga memberikan penawaran dengan fasilitas yang mereka tawarkan kepada konsumennya. Kedua, berdasarkan kelas bintangnya, ada yang isolasi di bintang 5 dan 4 itu pastinya berbeda tarifnya,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Imbas Covid-19, Industri Hotel Kehilangan Pendapatan Rp 50 Triliun selama 2020

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Petugas medis menunggu pasien tanpa gejala Covid-19 di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pegawai hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 ini telah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan sektor hotel pada tahun lalu kehilangan potensial pendapatan berkisar Rp 50 triliun karena pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan dari pemerintah. Pandemi Covid-19 dan pembatasan tersebut membuat cash flow atau arus kas semakin tertekan.

"Kami perkirakan selama 2020 itu, kita kehilangan potensial pendapatan paling sedikit setidaknya sekitar Rp 50 triliun rupiah untuk sekitar hampir 800 ribuan kamar," ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual pada Senin (18/1/2021).

Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang terjadi saat ini pun dinilai akan semakin menekan arus kas sektor usaha di berbagai bidang termasuk hotel, restoran pusat perbelanjaan, dan ritel. Hingga akhirnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari.

"Agar tidak ada lay off bagaimana? ini sangat bergantung dari cash flow, kalau tertekan terus ya tidak bisa dihindari," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut juga mengatakan, selama 11 bulan terakhir sudah terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Namu memang bukan PHK murni, karena jika demikian maka pengusaha harus membayar uang pesangon yang akhirnya memberatkan.

Pengurangan tenaga kerja yang selama ini banyak dilakukan salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan. Apindo, katanya, memperkirakan selama satu tahun pandemi Covid-19 kemungkinan akan ada 30 persen pemberhentian tenaga kerja formal.

"Apindo memperkirakan selama satu tahun, kemungkinan akan ada 30 persen tenaga kerja formal yang hilang, tidak kembali lagi karena situasi ini," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya