Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan rencana investasi atau positive list yang terdapat bidang yang dapat tax holiday.
Oleh karena itu, pemerintah siapkan rancangan peraturan presiden mengenai daftar prioritas investasi yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Terdapat kurang lebih 246 bidang usaha prioritas yang akan diberikan insentif fiskal dan non-fiskal ( Tax Holiday dan Tax Allowances). Kemudian, 90 bidang usaha dialokasikan atau dimitrakan dengan koperasi dan UMKM, dan 46 bidang usaha dengan persyaratan.
Advertisement
Baca Juga
"Selain itu, lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka dengan semacam rule of thumb bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar itu adalah dikhususkan untuk UMKM, sedangkan untuk modal asing ataupun modal besar itu di atas Rp 10 miliar,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (26/1/2021).
Di sisi lain, untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, Pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA). Pemerintah juga sudah memasukan nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perluasan Akses Dunia Usaha
Perluasan akses pasar bagi dunia usaha juga ditempuh pemerintah melalui perjanjian kerja sama internasional. Salah satunya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah ditandatangani.
“RCEP merupakan blok perekonomian terbesar di dunia dengan market USD 186 billion. Dari RCEP ini diharapkan hampir seluruhnya menjadi mitra dagang Indonesia yang tentu sangat strategis,” pungkas Menko Airlangga.
Advertisement