Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengatakan proses produksi materai Rp 10.000 kemungkinan selesai dan dirilis pada pekan depan.
Menurutnya, aturan pelaksanaan terkait materai dan distribusi akan dirilis sebelum akhir Januari 2021.
Baca Juga
"Produksi kemungkinan selesai dan distribusi minggu depan, masyarakat masih bisa melakukan kewajiban dengan materai lama sampai akhir tahun ini," kata Hestu kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).
Advertisement
Dijelaskannya, masyarakat bisa menggunakan materai lama dengan cara-cara yang sebelumnya disampaikan sambil menunggu materai Rp 10.000.
Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000 sampai 31 Desember 2021.
Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, atau menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
"Stok (materai lama) masih aman di kantor pos, tidak perlu khawatir dengan itu," tutur Hestu.
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Pelaksanaan Bea Materai Rp 10.000 Keluar Sebelum Akhir Januari 2021
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sebelum akhir Januari 2021. Namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
"Belum ada sekarang, minggu depan mungkin selesai dan dirilis," kata Hestu kepada Liputan6.com pada Jumat (22/1/2021).
Mengenai isi peraturan pelaksanaan, Hestu enggan merinci. Pihak DJP akan menginformasikan mengenai hal tersebut ketika peraturan dirilis.
"Saya belum bisa bilang soal itu, nanti saja kalau sudah dirilis," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mulai 1 Januari 2021 resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian, masih ada masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021, sehingga materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Kedua materai tersebut masih bisa digunakan dengan minimal nilai Rp 9.000.
Cara penggunaannya, yakni pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, atau menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Materai Rp 10.000 sampai saat ini belum didistribusikan.
Advertisement