Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru pada Kamis,10 April 2025 yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto.
Aturan yang sebelumnya direvisi itu memperluas definisi "pialang" (broker) untuk mencakup juga bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance).
Baca Juga
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (11/4/2025), keputusan ini diumumkan langsung oleh Gedung Putih, dan merupakan langkah nyata dari pemerintahan Trump untuk menunjukkan dukungannya terhadap industri aset digital.
Advertisement
Kontroversi Aturan Pajak DeFi dari Era Biden
Pada Desember lalu, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto. Revisi ini bertujuan memperjelas platform DeFi juga wajib melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken.
Namun, aturan tersebut langsung mendapat kritik keras dari pelaku industri kripto. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi, karena sistemnya memang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.
Baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun Senat AS sebelumnya telah menyetujui pembatalan aturan IRS ini pada Maret melalui mekanisme Congressional Review Act. Undang-undang ini memungkinkan Kongres untuk mencabut regulasi federal dengan suara mayoritas.
Langkah ini disambut baik oleh komunitas kripto, yang sejak awal meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain.
Trump Tegaskan Dukungan untuk Aset Digital
Langkah Trump membatalkan aturan IRS ini juga selaras dengan janji kampanyenya yang ingin menjadikan dirinya sebagai "presiden kripto". Sejak awal masa jabatannya, Trump telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk menunjukkan komitmennya terhadap dunia aset digital.
Pada minggu pertamanya menjabat, ia memerintahkan pembentukan kelompok kerja khusus yang bertugas merumuskan regulasi baru untuk aset kripto. Tidak hanya itu, pada bulan Maret lalu, ia juga menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan pembentukan cadangan nasional Bitcoin sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi era digital.
Trump juga secara terbuka menyatakan bahwa ia ingin mendorong adopsi kripto yang lebih luas di Amerika Serikat dan menjadikan negara tersebut sebagai pusat inovasi teknologi blockchain global.
Advertisement
Latar Belakang Aturan Pajak Kripto
Revisi aturan IRS ini sebenarnya merupakan turunan dari Undang-Undang Investasi dan Infrastruktur senilai USD 1 triliun yang disahkan pada tahun 2021. Salah satu ketentuannya mewajibkan pialang aset digital untuk mengirimkan formulir transaksi kepada IRS dan juga kepada pemilik aset, guna memudahkan proses pelaporan pajak.
Namun, pendekatan tersebut dinilai tidak cocok jika diterapkan pada ekosistem DeFi. Platform DeFi berbasis smart contract dan berjalan tanpa entitas pusat yang bisa dimintai data atau dimintai pertanggungjawaban.
Akibatnya, banyak pihak menilai peraturan tersebut akan sulit diterapkan secara teknis dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
