Indonesia Hadapi 37 Tuduhan Trade Remedies sepanjang 2020

Mendag meyakini munculnya berbagai kasus trade remedies dikarena Indonesia sudah bertransformasi.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 17:00 WIB
Muhammad Lutfi
Muhammad Lutfi. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, selama pandemi covid-19 terdapat 37 kasus trade remedies yang diinisiasi oleh 14 negara kepada Indonesia. Dari 37 kasus tersebut diantaranya 24 terkait kasus Anti Dumping (AD) dan 13 kasus safeguard.

“Terdapat 37 kasus yang diinisiasi selama pandemi covid-19 dari 14 negara. Jadi ini ada 24 kasus anti dumping dan 13 proses daripada safeguard,” kata Mendag dalam konferensi Pers Trade Outlook 2021, Jumat (29/1/2021).

Mendag meyakini munculnya berbagai kasus tersebut dikarena Indonesia sudah bertransformasi. Dari semula sebagai negara yang menjual barang mentah dan setengah jadi, kini Indonesia menjual barang Industri dan industri berteknologi tinggi.

“Berteknologi tinggi inilah daripada berdagang membuka market, investasi datang kemudian industrialisasi dan kemudian kita memperbaiki struktur Ekspor kita. Tentunya Kita juga bisa melihat bahwa banyak barang-barang Indonesia yang mendapat hambatan perdagangan nya di luar negeri,” ujarnya.

Adapun 37 kasus trade remedies dari 14 negara diantaranya:

1. Filipina, menerapkan Safeguard untuk produk motor vehicles, aluminium zinc sheets, coils and strips; galvanized iron and alumunium zinc ini nama produk dari pada besi dan Baja; lalu galvanized iron sheets, coils and strips; dan ada pada produk kimia LLDPE dan HDPE.

“Jadi kalau boleh saya mengambil beberapa alat titik saja supaya bisa kita lihat yang sangat disayangkan adalah negara mitra ASEAN kita Filipina menjadi juaranya di sini. Mereka menerapkan safeguard kepada Indonesia,” katanya.

2. Malaysia, menerapkan Safeguard untuk produk ceramic floor and wall tiles, dan Anti dumping untuk PET, cold rolled stainless steel.

3. Vietnam, menerapkan anti dumping ke Indonesia berupa produk polyester fiber yarn dan sorbitol.

4. Korea Selatan, anti dumping terkait flat rolled stainless steel.

5. India, menerapkan safeguard produk solar cells, sedangkan untuk anti dumping berupa fiber board, viscose spun yarn, phthalic Anhydride, polyester spun yarn, alumunium foil dan Ethyl Hexanol.

6. Amerika Serikat, menerapkan Anti dumping berupa PC strand, Matesses, common aluminium sheet, dan wind towers.

7. Kanada, menerapkan Anti dumping certain concrete reinforcing Bar dan OCTG.

8. Uni Eropa menerapkan safeguard berupa polymeric materials, dan kabel.

9. Turki menerapkan safeguard untuk produk polyester staple fiber dan PET Chips.

10. Thailand menerapkan safeguard untuk produk aluminium foil dan anti dumping BOPP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kasus Selanjutnya

11. Selandia Baru menerapkan anti dumping untuk galvanised wire.

12. Australia menerapkan anti dumping untuk produk A4 copy paper.

13. Mesir menerapkan anti dumping untuk tires dan safeguard produk raw aluminium.

14. Afrika Selatan menerapkan Anti dumping untuk iron or non-alloy.

“Jadi biarlah ini bukan kali pertama kita diganggu orang, tetapi saya bisa menjamin bahwa ini bakal terjadi banyak kasus dengan Indonesia,” pungkas Mendag.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya