Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) melakukan pembongkaran barang-barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar. Temuan ini didapat setelah melakukan pengawasan selama periode Januari-Maret 2025.
Mendag mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap produk/barang yang diduga tidak memenuhi standar. Antara lain, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tak punya kartu garansi dan nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Advertisement
Baca Juga
"Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan," kata Mendag Busan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Advertisement
Dari temuan ini, produk atau barang impor asal China jadi yang paling banyak melanggar. "Ini yang impor kebanyakan dari China, jadi tidak sesuai ketentuan. Misalnya velg, kemudian rice cooker, barang-barang elektronik. Itu kan berbahaya," sebut Busan.
Secara kategori, temuan ini paling banyak berasal dari produk impor, dengan 10 perusahaan dan 5 kategori produk, yakni elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan produk logam.
Sedangkan untuk produk lokal, Kemendag dan instansi terkait menciduk 10 perusahaan yang melanggar pada 2 kategori produk, yaitu elektronika dan alas kaki.
Dengan rincian, produk elektronik sebanyak 297.781 pieces, terdiri dari 3.506 rice cooker, 4.518 speaker aktif dan televisi, 60.366 kipas angin, 210.040 fitting lampu, 480 luminer, 1.140 kettle listrik, 1.894 air fryer, 87 tol kabel listrik, 15.250 baterai primer, 500 gerinda listrik.
Kemudian, 297.522 pieces mainan anak, 1.277 pieces alas kaki, 100 pieces sprei, hingga 905 pieces velg kendaraan bermotor.
"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp 15 miliar," imbuh Mendag Busan.
Minta Pedagang Tarik Barang
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran, dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan," pinta Busan.
Adapun sanksi yang dapat diberikan bentuknya beragam. Mulai dari teguran tertulis, lalu penghentian sementara semua kegiatan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
"Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan, dan melakukan penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang," tuturnya.
Advertisement
Kemendag-Bakamla Sita Pakaian Bekas Ilegal Rp 8,3 Miliar, Banyak dari China
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. Produk ilegal tersebut ditemukan memasuki Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.
“(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Mendag Budi menyebut, perkiraan nilai barang tekstil dan pakaian impor tersebut mencapai Rp8,3 miliar.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp8,3 miliar berupa ballpress impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” terangnya.
Mendag menerangkan, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpress tekstil yang diduga impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang di jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.
Juga di hari itu, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.
Sebagai tindak lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga terhadap ballpress sebanyak 1.663 koli tersebut.
“Saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan,” katanya.
Aturan yang Dilanggar
Mendag Budi mengatakan, importir ballpress 1.663 koli tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Kedua, melanggar Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024.
“Kemudian juga melanggar Permendag nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau merengkapi label berbahasa Indonesia,” beber Mendag Budi.
Advertisement
