Tingkatkan Daya Beli, KSPI Minta Subsidi Gaji Tetap Diberikan di 2021

Bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sangat bisa meningkatkan dan menjaga daya beli buruh.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Feb 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 19:20 WIB
FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji, dengan memasukkan anggarannya ke APBN 2021.

“Tentang bantuan subsidi upah, kami mengharapkan bapak Presiden Jokowi tetap melanjutkan bantuan subsidi upah. Minta BSU tetap ada dan masukkanlah kalau memang belum ada di APBN 2021, tapi di APBN perubahan tahun 2021,” kata Said dalam konferensi Pers KSPI, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, dengan bantuan subsidi upah ini bisa meningkatkan dan menjaga daya beli buruh. Disamping itu Said sangat berterimakasih kepada Presiden karena sudah memberikan bantuan untuk pekerja/buruh di tahun lalu.

Lalu Pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin, kemudian adanya program Kartu Pra Kerja untuk masyarakat yang menganggur, yang di tahun 2021 di perpanjang. Namun, ia mempertanyakan kenapa BSU tidak dilanjutkan.

“Sekarang BSU dihilangkan, Kemnaker ke mana aja? kenapa nggak bisa meyakinkan komisi IX? kerjanya apa Menaker. Dulu janjinya pak Erick Thohir Menteri BUMN, dan ibu Sri Mulyani Menteri Keuangan dan bu Ida Fauziyah menteri tenaga kerja tahun 2021 bahwa tetap ada BSU. Kok tiba-tiba nggak masuk di APBN 2021,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Said meminta kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR untuk memberikan kembali BSU kepada pekerja/buruh. Karena dengan adanya BSU bisa menjaga daya beli.

“Menaker mengatakan jangan takut masih ada yang lain bentuknya, tak mungkinlah, BSU aja tidak ada, mau mengambil uang dari mana. Emang mau mengambil dari kantong pribadi, gak mungkin,” katanya.

“Akhirnya Kartu Prakerja 3,9 juta. Kartu Prakerja itu untuk orang yang nganggur, bantuan subsidi upah itu untuk orang yang bekerja. Masa tidak bisa membedakan itu, jangan akal-akalan, daya beli ini turun di tengah ancaman ledakan PHK akibat covid-19, sekarang banyak yang meninggal buruh,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Subsidi Gaji Disetop, Pemerintah Fokus Program Kartu Prakerja

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak dilanjutkan. Sedangkan untuk program Kartu Prakerja tetap berlanjut di tahun ini dengan alokasi anggaran Rp 20 triliun.

“Iya, subsidi upah sampai sekarang memang di anggaran 2021 tidak dialokasikan. Karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja. Jadi program Kartu Prakerja masih diteruskan,” kata Menaker saat mengunjungi Kampoeng Djamoe Organik Martha Tilaar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).

Menaker menegaskan dalam program Kartu Prakerja tidak hanya untuk peningkatan kompetensi tapi juga ada insentif penerima program. Maka dari itu Pemerintah tidak lagi menggunakan skema subsidi upah dalam menggelontorkan bantuan untuk pekerja yang terdampak covid-19.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan, alokasinya cukup besar Rp 20 triliun,” katanya.

Adapun pada 2020, Pemerintah memang memberikan subsidi upah kepada pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Subsidi tersebut sebesar Rp 2,4 juta dari bulan Oktober hingga Desember 2020.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, awalnya program Kartu Prakerja hanya untuk peningkatan kompetensi, namun berubah. Di dalam program Kartu Prakerja juga terdapat semi bansosnya untuk penerima.

Sementara itu, untuk informasi kapan pastinya Kartu Prakerja dibuka kembali. Menaker menekankan kebijakan itu ada di bawah Menteri Koordinator Perekonomian. Kementerian Ketenagakerjaan hanya menjadi bagian dari program itu saja.

“saya rasa itu ada di bawah koordinasi Menko Perekonomian kami Kemnaker menjadi bagian dari program itu, karena kami punya pelayanan Sisnaker yang juga memberikan pelatihan bagi program Kartu Prakerja itu sendiri,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya