Ribuan Karyawan Belum Terima Bantuan Subsidi Upah, Bagaimana Nasibnya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan para pekerja yang telah memenuhi syarat namun belum mendapat subsidi gaji tetap akan mendapat haknya

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 18:20 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara, pada gelombang kedua realisasi justru menurun menjadi 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.

Lalu bagaimana nasib para karyawan yang memenuhi syarat namun belum mendapat bantuan subsidi gaji?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan para pekerja yang telah memenuhi syarat namun belum mendapat BSU tetap akan mendapat haknya. Rencananya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut pada bulan ini.

"Mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada program gelombang pertama, dan betul betul memang datanya sudah clear semua. Maka akan kembali kita mintakan perbendaharaan negara menyalurkan kembali," ujarnya, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida mengatakan, beberapa waktu lalu memang terdapat kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut. Sementara, Kemnaker harus mengembalikan dana kepada Kementerian Keuangan mengingat batas waktu penyaluran segera berakhir.

"Saya kira kami ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, kesepakatannya adalah uang dikembalikan dulu sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana diatur oleh PMK, uang dikembalikan dulu," jelasnya.

"Setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sering Terima Curhat Pekerja

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pekerja kantoran berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Anggota DPR tersebut menambahkan, sejak program tersebut digulirkan pihaknya banyak menerima curhatan dari para pekerja. Apalagi jikan bantuan terlambat disalurkan padahal keterlambatan tidak selalu diakibatkan lambatnya verifikasi di Kemnaker.

"Di luar itu bapak dan ibu saya juga secara pribadi sering menerima WA (whatsapp) dari para pekerja. Jadi sering kali meletakkan persoalan itu di Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal kami ini hanya menyalurkan kepada pekerja yang datanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya