Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dapat mempercepat pemenuhan target bauran EBT 23 persen di tahun 2025.
Untuk mendukung pemanfaatan tenaga surya, pemerintah bakal mengevaluasi aturan tentang PLTS yang dipasang di atap rumah atau bangunan masyarakat.
Baca Juga
"Sekarang ini lagi didiskusikan dengan PLN bagaimana Permen (Peraturan Menteri)-nya bisa mendorong. Sekarang yang berlaku kan Permen Nomor 49 Tahun 2018, kami akan dorong supaya lebih menarik untuk hal ini," ujar Dadan dalam webinar Central Java Solar Day 2021, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Dadan menjelaskan, sebenarnya tidak ada transaksi jual beli listrik tenaga surya dari produsen (misalnya di rumah tangga) ke PLN. Produsen hanya 'menitipkan' listrik berlebih yang mereka hasilkan ke PLN agar dapat digunakan lagi kala dibutuhkan kelak.
"Jadi yang ada itu dikirim ke PLN, lalu dititip di sana, saat butuh diambil. Saat nitip ada biaya titipnya, sekarang biayanya 35 persen," jelas Dadan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kelebihan Produksi
Dirinya juga menegaskan, listrik yang dititipkan merupakan kelebihan produksi, bukan yang sengaja diproduksi.
"Yang ada hanya hitungan meternya, berapa masuk ke PLN dan berapa ngambil dari PLN jadi selisihnya dihitung. Jadi nggak ada yang namanya jual beli," katanya.
Pemerintah sendiri mendorong pemanfaatan PLTS atap baik di atap rumah atau bangunan perusahaan, kantor dan pabrik. Selain potensi tenaga suryanya besar, sistemnya sudah tersedia dan regulasinya tidak sulit.
Advertisement