Liputan6.com, Jakarta - Socomec, perusahaan manufaktur peralatan listrik asal Prancis, resmi membuka kantor cabang di Jakarta. Dengan keahlian dalam manajemen daya kritikal, Socomec turut membawa misi transisi energi terbarukan.
Country General Manager Socomec Group Hery Saputra mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membangun kemitraan yang kuat di Indonesia. Dengan berkolaborasi bersama entitas pemerintahan, pemimpin industri, dan mitra bisnis.
Advertisement
Sembari juga memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan kunci, untuk memfasilitasi program transisi energi di Indonesia.
Advertisement
"Contoh, di Indonesia kita menggandeng beberapa local partner. Artinya kita tidak hanya attach ke bisnis yang ada di Indonesia, tapi kita juga melakukan develop bersama market yang ada di Indonesia," ujar Hery di Socomec Asia Pacific Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (12/3/2025).
Hery menekankan, pihaknya juga selalu mendukung semua inisiatif transisi energi yang dijalankan Pemerintah RI. Socomec juga bakal berkontribusi aktif jika dilibatkan oleh pemerintah, dalam upaya mencapai energi bersih.
"Kalau diperlukan juga kita akan buka ruang untuk diskusi, memberikan advice yang terbaik mengenai solusi dan juga memberikan kontribusi pada Indonesia," kata Hery.
Di lain sisi, Socomec pun mendukung target Pemerintah RI untuk mencapai 99 persen elektrifikasi, dan target bebas emisi alias net zero emission pada 2060.
"Komitmen ini sangat penting, karena Indonesia berupaya untuk beralih dari bahan bakar fosil ke sumber energi terbarukan, yang saat ini masih menyumbang sekitar 12 persen dari seluruh sumber energi negara," imbuhnya.
Salah satu inisiatif utama Socomec, dengan mempromosikan penggunaan energi terbarukan dan menerapkan solusi manajemen energi yang inovatif. Socomec berkomitmen semua produknya akan memiliki sertifikasi PEP Eco-Passport 100 persen pada 2030.
"Komitmen Socomec terhadap keberlanjutan mencakup berbagai inisiatif. Termasuk fokus pada performa dan efisiensi energi untuk membantu pelaku bisnis mengurangi jejak karbon mereka. Teknologi hemat energi dapat mengurangi konsumsi daya hingga 30 persen," tuturnya.
Aturan Perjanjian Jual Beli Listrik Energi Terbarukan Dirilis
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Regulasi ini diundangkan pada 4 Maret 2025 dan ditujukan sebagai langkah strategis untuk mendukung target energi bersih nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari visi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
"Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya Asta Cita, yang salah satunya mencakup ketahanan energi. Pak Menteri kemudian menerjemahkan konsep ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian," kata Dadan dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3/2025).
Dadan menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang pembangkit listrik independen (Independent Power Producer/IPP) dalam menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL).
Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.
Advertisement
Latar Belakang Aturan Terbit
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna mencapai ketahanan energi nasional.
"Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai arahan Pak Menteri dan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi," ujar Eniya.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketiadaan standar dalam penyusunan kontrak PJBL, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang dan kompleks, serta peningkatan biaya transaksi.
Isi Aturan
Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.
"Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi," tutup Eniya.
Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci, diantaranya adalah tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Kemudian Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT.
