Fintech Wajib Lapor OJK Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme per 1 April 2021

Mulai 1 April 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru bagi industri fintech peer to peer lending

oleh Tira Santia diperbarui 17 Feb 2021, 15:19 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 15:14 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 April 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri fintech Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer lending), untuk melakukan pelaporan dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Per 1 April ada kewajiban pelaporan atau penerapan APU PPT di industri Fintech peer to peer lending dan itu tantangan bagaimana industri ini agar tidak dijadikan sebagai media untuk pencucian uang, dan pendanaan terorisme,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi AFPI, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, setiap peminjam itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diwajibkan untuk melaporkan APU PPT kepada OJK, agar industri fintech peer to peer lending terhindar dari masalah pencucian uang dan lainnya.

Adapun untuk ke depannya, Munawar berharap industri fintech peer to peer lending ini bisa memanfaatkan ekosistem agar dapat memperoleh pendanaan dengan mudah. Lantaran, setiap industri apapun sangat dipengaruhi oleh ekosistem.

Ia mengatakan hingga saat ini sudah terlihat fintech-fintech yang berkolaborasi dengan perbankan untuk mendapatkan pendanaan, secara tidak langsung ekosistem fintech juga semakin meningkat.

“Sudah mulai banyak platform P2P yang kerjasama dengan perbankan, dan sebentar lagi dari perbankan sudah intensif kerjasama dengan P2P, diharapkan bisa lebih bagus lagi,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Saling Menguntungkan

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sehingga keduanya saling menguntungkan. Bahkan praktisi perbankan menyatakan bahwa P2P memiliki kekhasan tertentu yang mungkin perbankan tidak punya, yang kemudian P2P dimanfaatkan oleh perbankan.

“Kalau ada perbankan jadi lender bagi P2P, P2P senang banget karena P2P tidak perlu mengumpulkan dana ritel dari publik kalau ada pinjaman. Kalau mengumpulkan dana publik butuh waktu yang lama, tapi kalau ada  perbankan yang masuk sebagai lender P2P tidak perlu waktu yang lama,” katanya.

Demikian, Munawar mendorong industri fintech untuk mengeksplor ekosistemnya lebih luas. Sehingga kedepannya industri fintech semakin berkembang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya