Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan Dulu Hal Ini

Tercatat, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Feb 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat diminta memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Apalagi, saat ini perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. 

Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappepti M Syist Bappebti membeberkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian saat ini bertransaksi aset kripto.

"Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Tercatat, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Hal ini, demi memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipastikan berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama dal

 

Saksikan Video Ini

Ternyata, Ada 13 Perusahaan yang Daftar Izin Dagang Aset Kripto di Indonesia

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jika hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia.

Perusahaan tersebut adalah PT Cripto Indonesia Berkat,Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja,PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima.

Kemudian PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku DotcomIndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PTPlutonext Digital Aset.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti memastikan komitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik AsetKripto. 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangkakomoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapipersaingan global dalam era ekonomi digital.

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021)..

Dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidakmasuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.

Hal ini untuk memberikan kepastian hukumbagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dantransparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, sepertipencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal inisesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya