PNS Wajib Susun Sasaran Kinerja Pegawai, Simak Ketentuannya

Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 10:00 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS ini akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

"Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut, dikutip Sabtu (27/2/2021).

SE tersebut merupakan kebijakan transisi dari ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30/2019.

PP Nomor 30/2019 mengamanatkan penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS. Itu terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 3/2021 memuat dua pedoman, yakni terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Periode Penyusunan

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Penyusunan SKP tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

1. Januari–Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN Nomor 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

2. Juli–Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP Nomor 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari-Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli–Desember.

Sementara Penilaian Kinerja PNS juga terbagi atas dua periode, yaitu:

1. Januari–Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN Nomor 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari–Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2. Juli–Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP Nomor 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

"Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari–Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli–Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022," jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari-Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya