BKN Bakal Tegur Pejabat Pembinaan yang Belum Pecat PNS Terbukti Korupsi

Salah satu isu yang sering muncul terkait disiplin pegawai memang berkaitan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS Korupsi.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 10:00 WIB
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN atau PNS bepergian ke luar kota saat libur guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala  BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana menegaskan akan kembali menyurati Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) yang masih membiarkan ASN atau PNS yang sudah terbukti korupsi untuk tetap bekerja aktif.

PPK harus memahami prosedur dan kriteria hukuman disiplin yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Penerapannya harus segera dan menyeluruh.

"Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkracht keputusannya, tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS, BKN akan kembali menyurati Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) terkait data-data mengenai orang-orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegas Bima, dikutip dari laman BKN, Jumat (26/2/2021).

Bima juga menegaskan 2 hal yang harus ditegakkan dalam bekerja, yakni disiplin pegawai dan disiplin untuk menegakkan disiplin itu sendiri.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menambahkan, salah satu isu yang sering muncul terkait disiplin pegawai memang berkaitan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PNS yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta masalah moralitas PNS generasi millenial.

Lalu diharapkan juga, seluruh instansi dapat berperan aktif mengawasi kegiatan PNS di lingkungan instansi maupun melalui sosial media.

Selain itu, instansi juga dapat melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN maupun dengan Puskobankum BKN.

Saksikan Video Ini

Koordinator dan Subkoordinator PNS Dapat Keuntungan Naik Pangkat

FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. Kebijakan ini dikeluarkan pasca realisasi penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator akan memperoleh tambahan angka kredit 25 persen.

"Tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Perlu diketahui bahwa penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Paryono menjabarkan, fungsi dan tugas bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yang disetarakan menjadi Pejabat Fungsional dalam Surat Edaran BKN ini meliputi tiga hal.

Pertama, untuk Pejabat Administrator yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya ditugaskan sebagai Koordinator dan Pejabat Pengawas yang telah disetarakan menjadi Pejabat Fungsional Ahli Muda ditugaskan sebagai Subkoordinator.

"Kedua, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya," terangnya.

Ketiga, kedudukan Pejabat Fungsional PNS yang ditugaskan menjadi Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Administrator.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya