Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali tenggelamkan 6 kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia di Belawan. Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menyebut keenam kapal tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada tahun 2020.
"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Antam di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga
Meski Nonprosedural, Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Dokumen Mila Pekerja Migran Indonesia
3 Bintang Malaysia Siap Warnai Industri Musik Indonesia: Alyssa Dezek, Amir Jahari dan Ryenald Guntabid Muncul Bukan untuk Bersaing
Target Ambisius Malaysia Jadi Pusat Produksi Kendaraan Listrik ASEAN
Penenggelaman kapal tersebut kata Antar telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 16 Maret lalu. Keenam kapal yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar mengatakan eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," kata Ikeu.
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lagi, KKP Tangkap 2 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan, dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dilansir dari laman kkp.go.id, Selasa (26/1/2021).
Antam menjelaskan 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinahkodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.
Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu (24/1).
"Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” kata Antam.
Lebih lanjut Antam menyampaikan bersama 2 kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Advertisement