Liputan6.com, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menantang perbankan untuk memenuhi target penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai 35 persen.
Menurut Airlangga, melihat besaran kredit UMKM di ASEAN hingga 60 persen, Indonesia perlu mendorong UMKM untuk naik kelas. Hal ini dilakukan agar perbankan tidak terus menerus berada di zona nyaman yang bisa menyebabkan tersendatnya penyebaran kredit UMKM.
Baca Juga
"Bankir ini memang harus dikasih target, kalau enggak mereka akan nyaman. Ajeg saja 18-20 persen, 6-7 tahun segitu saja, pas saja gitu. Kalau menjadi 35 persen kan mereka tertantang," tegas Airlangga dikutip Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Dengan adanya dorongan pemerintah untuk para bankir tersebut, pemerintah sendiri telah menentukan berapa besaran target penyebaran di tiap tahunnya. Airlangga pun memberikan contoh besaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami peningkatan dari yang sebelumnya berjumlah 190 triliun hingga kini menjadi 253 triliun.
"Jadi challange-nya semakin besar, tetapi bagi perbankan kan tahun ini di-cover, risikonya di-cover dengan iuran pemerintah. Dengan iuran penjaminan ini, maka tentu risikonya akan lebih rendah, plus beberapa kan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) nya diturunkan, seperti otomotif-properti kan ATMR-nya turun" kata Airlangga.
Menko Perekonomian itu pun memberikan tanda kutip bahwa kebutuhan dari pencadangan di perbankan telah tersedia relaksasi. Menurutnya, jika dilihat dari capital adequacy ratio perbankan Indonesia pada buku empat itu rata-rata di atas 20 persen, sehingga buffer-nya masih banyak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Crowding Out
Airlangga pun mengakui memang terjadi crowding out, karena perbankan lebih suka menaruh uang di Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang kredit, karena faktor perbandingan antara risiko gagal bayar dari nasabah dan imbal hasil yang didapat dengan besaran minimal 7 persen.
"Memang ada crowding out, kalau taruh SBN kan bisa 7 persen minimal, kalau taruh kredit ada risiko, kalau ada risiko jadi gagal bayar. Jadi comfort zone ini yang harus ditantang. Tentu ini dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memaksa, karena kalau tidak dipaksa tentu tersendat seperti tahun kemarin," jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah telah mendorong Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang baru, agar target penyaluran kredit oleh bankir terealisasikan.
"Dalam regulasi baru itu diberikan grace periode selama tiga tahun. Kemudian pemerintah akan melakukan penjaminan melalui menteri keuangan (red: untuk) taruh dana di perbankan, sehingga tentu diharapkan kredit yang besarnya antara di luar KUR 500 juta sampai dengan satu triliun itu bisa bergerak," ujar Airlangga.
Advertisement