Lagi, KKP Tangkap 1 Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kapal ikan asing ilegal tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2021, 12:45 WIB
Kapal Ikan Asing Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam, yang mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di WPPNRI 571 Selat Malaka pada Sabtu, 17 April 2021 kemarin.

Penangkapan kapal ikan asing ilegal ini seakan menjadi penegasan bahwa di bawah Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap aksi pencurian ikan di laut Indonesia.

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP dalam pernyataannya, Minggu (18/4/2021).

KKP dikatakan tetap siaga menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), termasuk selama bulan Ramadan.

Kesiapsiagaan tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam meringkus kapal ikan ilegal.

Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur. Namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan. "Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

 

Saksikan Video Ini

Pencuri Ikan Manfaatkan Momen Ramadan

Dua Kapal Asing Asal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Aceh
Kobaran api tampak membakar kapal asing ilegal asal Malaysia yang ditenggelamkan di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengaku telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.

Ipunk meyakini jika berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia.

"Ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah," ucapnya.

Penangkapan kapal ikan asing ini semakin menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap KKP selama tahun 2021. Sampai dengan saat ini, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia.

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya